DENPASAR,MENITINI.COM-Gubernur Bali Wayan Koster memastikan disahkannya RUU KUHP menjadi UU yang baru saja dalam Rapat Paripurna DPR RI pada 6 Desember 2022 tidak menggangu kepariwisataan Bali.
Namun Gubernur Koster juga mengakui bahwa pengesahan RUU KHUP menjadi UU tersebut menimbulkan polemik dalam pemberitaan, baik di dalam maupun luar negeri, sehingga dapat mengganggu kepariwisataan Bali, seperti pemberitaan penundaan atau pembatalan calon wisatawan dan pengetatan perjalanan oleh beberapa negara ke Indonesia.
Dalam jumpa pers di Rumah Jabatan Jayasabha pada Minggu (11/12/2022), Gubernur Koster menjelaskan, UU KUHP yang baru sesungguhnya tidak secara khusus mengatur hubungan seksual pranikah sebagaimana pemberitaan dalam berbagai media asing maupun domestik. “Pasal 411 KUHP mengatur tentang perzinaan dan Pasal 412 KUHP mengatur tentang hidup bersama sebagai suami-istri di luar perkawinan,” ungkap Gubernur Koster.
Koster menjelaskan kedua ketentuan tersebut bukan dikualifikasikan sebagai delik umum yang pelakunya secara serta merta dapat ditangkap dan/atau dituntut, melainkan merupakan delik aduan yang hanya dapat dituntut jika ada yang mengadukan, seperti suami atau istri bagi orang yang terikat perkawinan, atau orang tua atau anaknya bagi orang yang tidak terikat perkawinan.
Sesungguhnya, kata dia, materi yang diatur dalam dua ketentuan tersebut bukan merupakan ketentuan baru dalam UU KUHP yang baru. UU KUHP yang lama sudah mengatur perbuatan pidana tersebut yang lebih bersifat umum, sebagaimana diatur dalam Pasal 284 KUHP (lama) yang mengatur mengenai perzinaan.

