JAKARTA,MENITINI.COM – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) resmi menyerahkan empat tersangka dan barang bukti (Tahap II) perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam Program Digitalisasi Pendidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Senin (10/11/2025).
Penyerahan tahap II ini merupakan tindak lanjut penyidikan kasus dugaan penyimpangan pada pengadaan bantuan peralatan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) untuk sekolah pada periode 2019–2022, yang bersumber dari dana APBN dan DAK. Program tersebut diketahui mengarahkan penggunaan laptop dengan sistem operasi Chrome OS.
Keempat tersangka yang diserahkan yakni:
- MUL, selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) tahun 2020–2021 sekaligus Direktur Sekolah Menengah Pertama tahun 2020 Kemendikbudristek.
- IA, selaku konsultan perorangan pada Rancangan Perbaikan Infrastruktur Teknologi Manajemen Sumber Daya Sekolah di Kemendikbudristek.
- SW, selaku pejabat fungsional madya pada Direktorat SMA Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.
- NAM, selaku Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019–2024.
Bersamaan dengan penyerahan tersangka, tim penyidik juga menyerahkan sejumlah barang bukti berupa dokumen serta barang bukti elektronik yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Dalam kasus ini, para tersangka diduga melakukan penyimpangan dan penyalahgunaan wewenang dalam proses pengadaan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.
Masing-masing tersangka dijerat dengan:
- Primair: Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
- Subsidiair: Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Untuk kepentingan pembuktian, keempat tersangka ditahan selama 20 hari terhitung sejak 10 November hingga 29 November 2025 berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
Selanjutnya, tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat akan menyusun surat dakwaan dan segera melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Jakarta Pusat.*
- Editor: Daton








