DPR RI Kaji Mendalam Polemik Royalti Musik Sebelum Putuskan Regulasi

Ilustrasi royalti musik

JAKARTA,MENITINI.COM- Ketua Komisi XIII DPR RI, Willy Aditya, menegaskan bahwa polemik terkait royalti musik akan dikaji secara mendalam sebelum diputuskan bentuk regulasi yang paling tepat. Dikutip dari Parlementaria, Rabu (27/8), ia menjelaskan bahwa tim perumus akan memetakan masalah guna melihat urgensi serta kedalaman persoalan tersebut.

“Besok (Rabu) kita akan bertemu untuk membuat peta masalah. Kita kategorisasi dulu, apakah ini masalah kelembagaan, administratif, atau masalah fundamental. Kalau fundamental, itu ranah undang-undang. Kalau cukup administratif, bisa diselesaikan lewat Peraturan Menteri (Permen),” ujar Willy dalam Forum Legislasi terkait UU Hak Cipta di Gedung Nusantara I, DPR RI, Senayan, Jakarta (26/08/2025).

BACA JUGA:  Menaker Imbau Perusahaan Terapkan WFH Satu Hari Sepekan

Legislator Fraksi Partai NasDem itu menegaskan, DPR tidak ingin persoalan royalti justru menimbulkan ketakutan bagi para musisi maupun pelaku industri musik. “Prinsipnya, kita tidak boleh membuat masyarakat takut. Orang bermusik jangan sampai ngeri-ngeri sedap, karena tiba-tiba ditagih atau didatangi. DPR berkomitmen menyelesaikan agar mekanisme ini jelas dan transparan,” tegasnya.

Selain itu, Willy juga menekankan pentingnya transparansi dalam pengelolaan lembaga manajemen kolektif (LMK). Ke depan, mekanisme pemungutan royalti menurutnya harus terpusat dan diaudit secara terbuka. “Sudah tegas, pemungutan hanya satu pintu di LMK. Untuk audit, nanti kita bisa libatkan Kementerian, BPK, atau BPKP agar ada transparansi,” tambahnya.

BACA JUGA:  DPR Soroti Peluang Kerja di Siprus, Tekankan Peningkatan Kualitas SDM

Ia juga menyebut bahwa revisi Undang-Undang Hak Cipta sudah masuk ke dalam program legislasi prioritas (Prolegnas). Namun, keputusan untuk melakukan perubahan UU akan ditentukan setelah kajian komprehensif mengenai urgensi polemik royalti musik.

“Kalau kerusakannya fundamental, ya harus lewat UU. Tapi kalau hanya persoalan interpretasi peraturan atau mekanisme teknis, cukup di level Permen. Kita hitung dulu risiko dan dampaknya agar kebijakan yang diambil benar-benar efektif,” pungkasnya. *

  • Editor: Daton
Iklan

BERITA TERKINI

Menteri LH/BPLH Hanif Faisol Nurofiq, Gubernur Bali Wayan Koster, Wali Kota Denpasar I.G.N. Jaya Negara, dan jajaran pemerintah daerah berdiskusi saat meninjau operasional pengolahan sampah di TPS Tahura, Denpasar, Bali, Kamis (5/3/2026).

PSEL Membutuhkan Sampah yang Sudah Terpilah

DENPASAR,MENITINI.COM – Teknologi Pengolahan Sampah Energi Listrik (PSEL) membutuhkan pasokan sampah yang sudah terpilah. Tanpa pemilahan, efektivitas pengolahan sampah menjadi energi listrik akan sangat terbatas.

TEKNO

OLAHRAGA

PERISTIWA

NASIONAL

DAERAH

HUKUM

POLITIK

LINGKUNGAN

Di Balik Foto

BERITA TERKINI

Indeks>>

Scroll to Top