Di Masa Tenang Pemilu 2024, Ini Imbauan  Bawaslu Maluku

Ketua-Bawaslu-Provinsi-Maluku,-Dr.-Subair-dan-Stafnya-di-Kantor-Bawaslu
Ketua Bawaslu Provinsi Maluku, Dr. Subair dan Stafnya di Kantor Bawaslu. (Foto: M-009)

AMBON, MENITINI.COM –Di masa tenang pemilu 2024,  Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Maluku mengimbau kepada seluruh warga agar tidak menyiarkan berita, iklan, rekam jejak peserta Pemilu, atau bentuk lainnya melalui seluruh platform media pada masa tenang Pemilu Tahun 2024.

Ketua Bawaslu Provinsi Maluku, Dr. Subair mengatakan, larangan tersebut diatur berdasarkan ketentuan Pasal 56 ayat (4) PKPU Nomor 15 Tahun 2023. Pasal ini menyebutkan “Selama Masa Tenang, media massa, media daring, media sosial, dan lembaga penyiaran dilarang menyiarkan berita, iklan rekam jejak, atau bentuk lainnya yang mengarah kepada kepentingan Kampanye Pemilu yang menguntungkan atau merugikan Peserta Pemilu.”

“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat khusunya di Maluku agar tidak menyiarkan berita, iklan, rekam jejak Peserta Pemilu, atau bentuk lainnya yang mengarah pada kepentingan Kampanye Pemilu yang menguntungkan atau merugikan Peserta Pemilu selama masa tenang,” kata Subair di Ambon, Selasa (13/2/2024).

BACA JUGA:  Gempa Magnitudo 5,3 Guncang Waingapu, Warga Diminta Tetap Waspada

Seluruh warga, terutama peserta Pemilu seperti Paslon maupun Caleg diingatkan untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang masa tenang.

“Hal ini kami lakukan dalam rangka mewujudkan Pemilu demokratis, bermartabat dan berkualitas serta untuk menjalan tugas pencegahan terhadap pelanggaran Pemilu yang berdasarkan asas, prinsip dan tujuan sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017,” tutup Subair. (M-009)

  • Editor: Daton

BERITA TERKINI

Indeks>>

PT. BADU GRAFIKA MANDIRI

Jalan Gatot Subroto 2 No. 11 A, Banjar Lumbung Sari, Desa Dangin Puri Kaja, Kecamatan Denpasar Utara

Ikuti Kami