Devosi Tetap Dilakukan, Prosesi Perarakan Patung Tuan Ma Ditiadakan

DENPASAR, MENITINI.COM-Uskup Larantuka Mgr. Fransiskus Kopong Kung sudah mengeluarkan Surat Edaran (SE) dengan nomor: KL.168/V.I./III/2022 tentang Keputusan Perayaan Devosional Tradisi Semana Santa.

SE tersebut ditandatangani pada tanggal 18 Maret 2022 dan SE tersebut sudah beredar luas sejak dua Minggu lalu. Dalam SE tersebut dijelaskan prosesi Semana Santa di Kota Reinha Larantuka tahun 2022 ini belum bisa dilakukan karena mempertimbangkan kondisi penularan Covid-19 yang masih tinggi di Kabupaten Flores Timur dan Lembata.

Uskup Larantuka, Mgr. Frans Kopong Kung, Pr, dalam suratnya 18 Maret 2022 memastikan rangkaian acara Semana Santa Tahun 2022 di Larantuka tidak dilaksanakan.

Dalam surat perihal “Keputusan Perayaan Devosional Tradisi Semana Santa” yang didapat media ini, Senin (22/3/2022), itu memastikan tradisi yang sudah berlangsung berabad-abad ini ditiadakan tahun ini.

BACA JUGA:  Pemprov Bali Gugat Kakanwil BPN Bali, Penguasaan Lahan di Ungasan Cacat Hukum dan Palsu

Dengan demikian, sudah tiga tahun berturut-turut sejak Covid-19 mewabah, Semana Santa yang juga menjadi ikon wisata Flores Timur ini tidak diselenggarakan.

“Memperhatikan situasi saat ini,  di mana kita masih berada pada pandemi Covid-19 dan  melihat jumlah yang terpapar positif Covid-19 semakin meningkat di wilayah kita, di Kabupaten Flores Timur dan Lembata,  dan saat ini kita sedang berada pada level 3 secara nasional, maka demi kepentingan  keselamatan dan kesehatan seluruh warga masyarakat kita, kami memutuskan  meniadakan dan membatalkan seluruh kegiatan pelaksanaan perayaan  devosional tradisi Semana Santa di Larantuka, Konga, Wureh, pada tahun ini,” demikian antara lain bunyi surat Uskup Larantuka.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *