Pemprov Bali Gugat Kakanwil BPN Bali, Penguasaan Lahan di Ungasan Cacat Hukum dan Palsu

DENPASAR,MENITINI.COM-Kasus sengketa tanah selama 20 tahunan kembali diungkit.  Apalagi klaim Pemprov Bali, melalui Surat Pernyataan Kepala Biro Aset Setda Prov. Bali, Drs. I Ketut Adiarsa, MH, yang mengakui telah menggarap tanah sengketa di Banjar Bakungsari Desa Ungasan, Kuta Selatan, Badung dipastikan palsu.

Pemprov Bali tidak akan mampu menunjukkan obyek sengketa maupun batas-batasnya, dalam pemeriksaan setempat oleh PTUN Denpasar yang dijadwalkan pada Senin (19/2) hari ini, dalam perkara Nomor 27/G/2023/PTUN.DPS, dimana Pemprov Bali menggugat Kakanwil BPN Provinsi Bali atas pembatalan dua sertikat Pemprov Bali, yakni sertifikat Hak Pakai (SHP) No. 121 dan 126.

Untuk diketahui, melalui SK Nomor: 168/Pbt/BPN.51/VIII/2023 tertanggal 31 Agustus 2023, Kanwil BPN Bali telah membatalkan SHP No. 121 dan SHP No. 126 atas nama Pemprov Bali tersebut.

“Bukti-bukti kepalsuan itu sudah ada. Khususnya soal pernyataan Kepala Biro Asset Setda Bali, Ketut Adiarsa yang awalnya mengklaim menggarap tanah sengketa ketika diajukan permohonan ke Kantor Pertanahan Kabupaten Badung, saat memberi keterangan di depan polisi, justru membantah pernah mengakui sebagai penggarap tanah sengketa. Kalau pengakuannya kontradiktif begitu, bagaimana mungkin Pemprov Bali bisa membuktikan diri menggarap tanah yang disebut sebagai tanah dana bukti DN 11 di Ungasan,’’ kata Putu Wirata, Kuasa Hukum I Ketut Nulung dkk, Tergugat II Intervensi 1 s.d 13, dalam perkara No. 27/G/2023/PTUN.DPS tersebut.

BACA JUGA:  JPU Tuntut Pelaku Persetubuhan Anak Dibawah Umur, 9 Tahun Penjara

“Dua SHP atas nama Pemprov Bali yang dibatalkan Kanwil BPN Bali tersebut terbukti cacat administrasi dan cacat hukum, karena penerbitannya banyak kejanggalan. Wayan Koster, sewaktu masih menjadi Gubernur Bali, sudah menyetujui pembatalan dua SHP tersebut, setelah dijelaskan proses penerbitannya cacat administrasi, cacat hukum, bahkan ada indikasi pemalsuan dalam proses penerbitannya,’’ kata Putu Wirata, SH.

Namun, setelah dua SHP tersebut dibatalkan Kanwil BPN Bali, Gubernur Bali dijabat Irjen Mahendra Jaya, justru menggugat ke PTUN Denpasar.

Lanjut Putu Wirata, gugatan Pj Gubernur Bali tersebut mencerminkan sikap yang tidak taat hukum, tidak sensitif pada rasa keadilan yang diperjuangkan penggugat, yang awalnya adalah I Made Sirta Dkk sebanyak 10 KK pada tahun 2001 dan kini sudah menjadi 50 KK, dan banyak diantaranya telah meninggal dunia, antara lain  I Made Sirta dan I Made Sabra Arnata. 

BACA JUGA:  Badung Luncurkan Layanan Elektronik Pendaftaran Tanah

“Seharusnya, bila taat pada sumpah jabatan, berpegang pada asas-asas umum pemerintahan yang baik, sikap Pejabat Gubernur Bali yang ngotot masih berperkara dengan rakyatnya, yakni I Nyoman Nulung dkk yang sudah punya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, memperkosa rasa keadilan rakyat. Kenapa kalau rakyat kecil memohon tanah negara  sulitnya minta ampun, dan tetap belum mendapatkan haknya walaupun sudah dimenangkan di pengadilan. Tapi, kalau investor memohon tanah kepada Pemda Bali, prosesnya cepat,” kritik Putu Wirata.

Adapun, pembatalan SHP No. 121 dan SHP No. 126 tersebut, dilakukan Kakanwil BPN Provinsi Bali melalui SK Nomor: 168/Pbt/BPN.51/VIII/2023 dengan alasan adanya cacat prosedur dan administrasi dalam penerbitannya, seperti status tanah masih dalam sengketa.

BACA JUGA:  469 Peserta di Badung Ikuti Seleksi Paskibraka 2024

Sebagaimana putusan PTUN Denpasar Nomor 08/G/2001/PTUN.Dps tanggal 3 Mei 2001 jo. Putusan Pengadilan Tinggi PTUN Surabaya Nomor 73/B/TUN/2001/PT.TUN.SBY tanggal 2 Agustus 2001 jo Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 01 K/TUN/2002 tanggal 8 April 2004, yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

Alasan kedua, ternyata tanah itu belum tercatat sebagai asset Pemerintah Provinsi Bali pada saat permohonan Hak Pakai tahun 2015.  Ketiga dalam Surat Pernyataan Drs. I Ketut Adiarsa, MH (Kepala Biro Aset Setda Provinsi Bali) tertanggal 18 Juni 2014, tidak menyebutkan secara tegas sejak kapan tanah obyek sengketa digarap/dikuasai secara fisik, dan keadaan di lapangan terdapat penguasaan oleh pihak lain berupa bangunan dan Pura Batu Nunggul yang dibangun pada tanggal 23 Agustus 1998. (M-003)

  • Editor: Daton