JAKARTA, MENITINI.COM – Tim Jaksa Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung memeriksa tiga orang saksi terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola PT Minyak dan Gas Bumi (Perseroda) Kota Bekasi melalui Kerja Sama Operasi (KSO) dengan PT Pertamina EP.
Pemeriksaan tersebut dilaksanakan pada Senin (12/10/2026) untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan perkara.
Berdasarkan keterangan Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, ketiga saksi yang memenuhi panggilan penyidik yakni MR selaku Sekretaris DPRD Kota Bekasi, AF dari Sekretariat Kementerian Dalam Negeri, serta CMS yang menjabat Sekretaris DPRD Kota Bekasi pada 2009.
Perkara ini berkaitan dengan dugaan penyimpangan tata kelola PT Minyak dan Gas Bumi (Perseroda) Kota Bekasi dalam pelaksanaan KSO dengan PT Pertamina EP.
Kejaksaan Agung menyatakan proses penyidikan dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah serta prinsip kehati-hatian.
Keterangan tersebut disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, dalam siaran pers tertanggal 12 Oktober 2026.

