TABANAN, MENITINI.COM – Tim Satuan Tugas Intelijen Reformasi dan Inovasi (Satgas SIRI) Kejaksaan Agung mengamankan seorang buronan kasus penipuan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Bali. Terpidana berinisial FH (52) ditangkap di sekitar Kelurahan Batunya, Kecamatan Baturiti, Kabupaten Tabanan, Bali, Jumat (9/10/2026).
Berdasarkan keterangan Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, FH merupakan terpidana kasus penipuan yang melanggar Pasal 378 KUHP. Ia dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana tersebut berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 125K/Pid/2024 tertanggal 27 Februari 2024.
Dalam putusan tersebut, FH dijatuhi hukuman penjara selama dua tahun tujuh bulan. Perbuatannya disebut mengakibatkan kerugian korban mencapai Rp50 miliar.
Saat diamankan, FH disebut bersikap kooperatif. Selanjutnya, terpidana dibawa ke Kejaksaan Tinggi Bali untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, termasuk pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan.
Kejaksaan Agung menyatakan, penangkapan tersebut merupakan bagian dari upaya pencarian dan pengamanan buronan yang masih masuk dalam daftar DPO kejaksaan.
Jaksa Agung juga meminta jajarannya terus memantau keberadaan para buronan dan segera melakukan penangkapan agar putusan pengadilan dapat dieksekusi demi kepastian hukum.
Selain itu, Kejaksaan Agung mengimbau seluruh buronan yang masuk dalam DPO Kejaksaan RI untuk menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

