logo-menitini

Begini Respons TKN terkait dengan Sanksi DKPP kepada Ketua dan Anggota KPU RI

HABIBURAHMAN
Wakil Ketua TKN Prabowo-Gibran, Habiburokhman. (Foto: Screenshoot KompasTV)


JAKARTA,MENITINI.COM-Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran menanggapi putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI kepada ketua dan anggota KPU RI terkait dengaan proses pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden.

TKN Prabowo-Gibran menekankan bahwa putusan itu tak menyebutkan pendaftaran Prabowo dan Gibran maju sebagai kandidat pilpres tidak sah.

BACA JUGA:  Fraksi Golkar DPRD Ingatkan Risiko di Balik Rencana Penambahan Modal BPD Bali

“Bahwa Putusan DKPP tidak ada kaitannya secara hukum dengan status pencalonan paslon Prabowo-Gibran, karena bukan sebagai Terlapor atau turut Terlapor. Putusan DKPP juga tidak menyebut pendaftaran Prabowo-Gibran menjadi tidak sah,” kata Wakil Ketua TKN Prabowo-Gibran, Habiburokhman, kepada wartawan, Senin (5/2/2024).

BACA JUGA:  DPRD Badung Rekomendasikan RSD Mangusada Layani Pasien Tanpa Diskriminasi BPJS dan Umum

Habiburokhman menghormati putusan DKPP tersebut. Namun dia mengatakan bahwa putusan itu tidak bersifat final. Menurut Habiburokhman, putusan DKPP lebih mempermasalahkan hal teknis pendaftaran. Dia pun menegaskan Prabowo-Gibran berhak mendaftar ke KPU RI merujuk pada konstitusi.

  • Editor: Daton
Iklan

BERITA TERKINI

OLAHRAGA

PERISTIWA

NASIONAL

DAERAH

HUKUM

POLITIK

LINGKUNGAN

Di Balik Foto

BERITA TERKINI

Indeks>>