JAKARTA,MENITINI.COM-Pusat Penerangan Hukum Kajaksaan Agung akhirnya menanggapi banyaknya pertanyaan dari media terkait dengan proses pemecatan Dr. Pinangki Skirna Malasari, S.H. M.H.
Dalam keterangan tertulisnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Ketut Sumedana menjelaskan bahwa berdasarkan keputusan Jaksa Agung RI Nomor 185 Tahun 2021 tertanggal 06 Agustus 2021 yang bersangkutan telah diberhentikan secara tidak hormat baik sebagai jaksa maupun pegawai negeri sipil (PNS) karena yang bersangkutan melakukan tindak pidana kejahatan Jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan.
“Demikian kiranya tanggapan yang dapat diberikan berdasarkan proses administrasi dan proses pidana terhadap Dr. PINANGKI SIRNA MALASARI, S.H. M.H.,” ujar Kapuspenkum di akhir keterangan tertulisnya. (K.3.3.1)
Berita Terkait
- Perkara Asuransi Jiwasraya dan Asabri, Kejagung Sita Eksekusi 687 Juta Lembar Saham
- Perkara Tipikor LPD Desa Ped Nusa Penida, Kejari Klungkung Eksekusi Uang Pengganti Rp. 1,655 Miliar
- Bukan Hanya Cantik dan Ganteng, Jegeg Bagus Jembrana Diminta Pahami Jembrana Emas 2026
- Perkara Penusukan Maling Hingga Mati Dihentikan Oleh Kejari Serang