Begini Penjelasan Kejagung Terkait Pemecatan Jaksa Pinangki

JAKARTA,MENITINI.COM-Pusat Penerangan Hukum Kajaksaan Agung akhirnya menanggapi banyaknya pertanyaan dari media terkait dengan proses pemecatan Dr. Pinangki Skirna Malasari, S.H. M.H.

Dalam keterangan tertulisnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Ketut Sumedana menjelaskan bahwa berdasarkan keputusan Jaksa Agung RI Nomor 185 Tahun 2021 tertanggal 06 Agustus 2021 yang bersangkutan telah diberhentikan secara tidak hormat baik sebagai jaksa maupun pegawai negeri sipil (PNS) karena yang bersangkutan melakukan tindak pidana kejahatan Jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan.

“Demikian kiranya tanggapan yang dapat diberikan berdasarkan proses administrasi dan proses pidana terhadap Dr. PINANGKI SIRNA MALASARI, S.H. M.H.,” ujar Kapuspenkum di akhir keterangan tertulisnya. (K.3.3.1)

BACA JUGA:  Perkara Impor Gula, Penyidik Tahan Direktur PT SMIP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *