Bebas Visa Bagi Wisman Asean, Angin Segar Pariwisata Bali

Orang asing sebagaimana dimaksud dalam surat edaran tersebut bisa masuk ke Indonesia hanya melalui 19 Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) yang ditunjuk.

“Untuk saat ini ada tujuh bandara, delapan pelabuhan dan empat Pos Lintas Batas yang ditunjuk sebagai pintu masuk untuk subjek BVKKW/VKSKKW. Mereka tidak bisa masuk melalui TPI lain jika ingin menggunakan fasilitas tersebut. Beda halnya dengan keluar Indonesia, bisa lewat TPI mana saja,” terang Direktur Lalu Lintas Keimigrasian Ditjen Imigrasi, Amran Aris.

Untuk memperoleh BVKKW atau VKSKKW, orang asing harus menunjukkan paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku paling singkat 6 (enam) bulan, Tiket kembali atau tiket terusan untuk melanjutkan perjalanan ke negara lain, Bukti pembayaran visa on arrival (untuk VKSKW), dan bukti kepemilikan asuransi sesuai dengan ketetapan Ketua Satuan Tugas Covid-19.

BACA JUGA:  Lenny dan Dua Anaknya Meninggal Dunia di Negeri Haria, Ini Penyebabnya

“Tarif VKSKKW sebesar Rp 500.000,- itu sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2019. Perpanjangannya pun sama, biayanya Rp 500.000. Izin tinggal yang berasal dari VKSKKW bisa diperpanjang satu kali untuk jangka waktu 30 hari dan dilakukan di kantor imigrasi sesuai wilayah tempat tinggal WNA saat di Indonesia,” Jelas Amran.

Amran menekankan bahwa izin tinggal dari BVKKW maupun VKSKKW tidak dapat dialihstatuskan. Pemegangnya juga tidak diizinkan mengajukan perpanjangan izin tinggal melalui pemberian visa onshore. Selain itu, Amran juga mengimbau agar baik Orang Asing maupun pelaku industri pariwisata mematuhi aturan keimirasian. Pemilik atau pengurus tempat penginapan wajib memberikan keterangan atau data mengenai Orang Asing yang menginap untuk melancarkan pengawasan Orang Asing.

BACA JUGA:  JPU Tuntut FLS, Operator Dana BOS Malteng 4 Tahun Penjara 

“Orang Asing yang terbukti menyalahgunakan izin tinggalnya akan dikenakan sanksi keimigrasian. Begitu pula jika mereka terbukti melakukan pelanggaran protokol kesehatan dan mengganggu ketertiban umum, akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang- undangan yang berlak,” pungkas Amran. Sementara itu, Kepala Kanwil Kemenkumham Bali Jamaruli Manihuruk menyambut baik kebijakan 

pembukaan bebas visa kunjungan bagi negara ASEAN dan perluasan visa on arrival khusus wisata bagi 43 negara. Kebijakan bebas visa kunjungan dan visa on arrival ini akan memudahkan wisman yang akan berkunjung ke Bali. Dan dengan kemudahan tersebut diharapkan akan menambah jumlah wisman yang berkunjung ke Bali. 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *