Banyak Bank Belum Terapkan Pergub Aksara Bali

DENPASAR, MENITINI.COM Pemberlakuan Pergub Nomor 80 Tahun 2018 tentang Perlindungan dan Penggunaan Bahasa, Aksara dan Sastra Bali serta Penyelenggaraan Bulan Bahasa Bali secara bertahap terus berjalan dan diterapkan instansi pemerintah maupun swasta di Bali. Banyak bank di Bali belum menerapkan.

Kasatpol PP Provinsi Bali, Dewa Nyoman Rai Dharmadi menegaskan, terus mengawal seluruh instansi terutama perusahaan, perhotelan, termasuk perbankan yang berada di jalan protokol segera mengganti dan memampangkan papan nama milik usahanya beraksara Bali, agar bisa mengikuti peraturan Pergub tersebut.

“Kita sudah berkali-kali sampaikan lewat asosianya maupun leading sektornya, juga  lewat media, bahkan kita juga pernah langsung mendatangi langsung dan disepakati akan mematuhi aturan tersebut, tetapi sampai sekarang hanya beberapa saja yang sudah memasang nama perusahaannya menggunakan aksara Bali,” kata Dharmadi saat dihubungi, Jumat (19/7/2019).

Dharmadi menegaskan, kepada perusahaan apalagi perbankan yang belum memasang tulisan aksara Bali pada nama perusahaannya, segera diberi teguran. “Kami segera datangi langsung sekaligus memberi terguran. Juga akan kami publikasikan di media massa karena tidak mematuhi aturan Pergub No 80 Tahun 2018,” tegasnya.

Jadi apapun alasannya nanti tidak akan memberikan keringanan lagi, dan tetap di viralkan di media. “Kalau tidak ada yang melestarikan aksara Bali siapa lagi kalau bukan kita yang melestarikan, sebab Bali hanya punya budaya adat istiadat saja. Jadi kalau ada perusahaan atau perbankan yang mengaku hanya cabang saja di Bali, bukan berati dia tidak harus mengikuti aturan Pergub tersebut,” jelasnya.poll

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *