Warga Demo Tolak Investor Kuasai Pulau Serangan

DENPASAR,MENITINI.COM-Lebih dari 200 perwakilan warga dan kelompok nelayan asal Desa Adat Serangan geram terhadap PT Bali Turtle Island Development (BTID).

Warga yang terdiri dari nelayan dan masyarakat setempat turun demo membentangkan spanduk dan diiringi baleganjur di areal Melasti Pantai Serangan, Denpasar Selatan (Densel), Kota Denpasar Senin pagi (30/10/2023).

Mereka menyatakan sikap dalam aksi damai dengan tegas menolak pembahasan dan permohonan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) yang diajukan PT BTID untuk izin menguasai ruang darat dan laut di areal Desa Adat Serangan.

Akibat hal ini menimbulkan persinggungan antara perwakilan warga Desa Adat Serangan dengan PT BTID yang mengelola Kura Kura Bali areal reklamasi seluas 480 hektar di Pulau Serangan.

Tampak ikut juga aksi damai Bendesa Desa Adat Serangan, I Made Sedana. Ia menyoroti eksklusivitas keberadaan PT BTID di wilayah Desa Serangan.

Sebab, Desa Adat Serangan sudah gerah perihal eksklusivitas di Pantai Kura-Kura Bali dan sekitarnya.

“Saya berharap, sebagai pimpinan di Desa Adat Serangan, meminta kepada BTID agar melakukan sesuatu harus melibatkan masyarakat kami di desa. Jadi tuntutan yang sudah kami sampaikan, saya mendukung sekali karena wilayah laut itu menjadi mata pencaharian nelayan,” ujar Jro Sedana,

BACA JUGA:  Pelantikan AMKEI, Walikota Tual: Semoga Menjadi Wadah Silaturrahim Dalam Balutan Ain ni Ain 

Ia menegaskan jangan sampai ada ‘dusta di antara kita’, sebab antara warga dan PT BTID wajib tetap berkoordinasi. “Jangan nanti ujung-ujung berkoordinasi, tapi di tempat lain melakukan sesuatu. Ada sesuatu yang sudah pernah diberikan, malah dibicarakan lagi, di Bali itu namanya ‘lege nyeluk’. Dan kata-kata yang dibicarakan itu tidak 100 persen benar,” bebernya.

Lanjut Jro Sedana, salah satu contoh infomasi yang tidak benar yang belakangan PT BTID sebut melalui media sosial adalah menyerahkan lahan ke Desa Adat Serangan seluas 12 Hektar.

“Itu tidak benar (menyerahkan lahan ke Desa Adat Serangan seluas 12 Hektar-red). Sebab, yang menandatangani saya dan Pak Lurah di Notaris. Jadi, PT BTID memberikan sesuai MoU yang tertera seluas 7,3 hektar. Dan 7,3 hektar ini termasuk lahan Fasilitas Umum (Fasum), seperti Pura, Kuburan hingga jalan, yang sudah ada dari dulu, bahkan sebelum PT BTID ada. Bayangkan PT BTID masuk ke sini mendapatkan lahan seluas 450 Hektar, lalu kita hanya 7,3 Ha termasuk Fasum,” bebernya.

BACA JUGA:  Permahi Demo di Polda Maluku Terkait Penanganan Kasus Tanah, Berakhir Tegang

Hal lain yang disinggung Jro Sedana adalah saat meminjam truk 2-3 hari untuk mengangkut sampah tidak ada respon. “Itu juga tidak diberikan,” katanya.

Ia menuturkan baru-baru ini soal Pujawali di Pura Sakenan, di mana Desa Adat Serangan meminta bantuan menkoneksikan bantuan air dari PDAM ke pemadam kebakaran.

“Kita tidak meminta air ke BTID, tapi kita hanya minta supaya bisa masuk ke BTID untuk mengkoneksikan air. Itu pum mereka harus menunggu laporan ke Singapura, dan akhirnya tidak diberikan,” sesalnya.

Hal senada diutarakan Zulkifli, Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Desa Adat Serangan, di mana ia menilai PT BTID mencoba mengakuisisi atau perizinan penguasaan terhadap laut di Pulau Serangan di sisi Utara, Selatan, Barat, dan Timur, di mana ke depan akan memberi dampak terhadap nelayan dan masyarakat Serangan.

BACA JUGA:  Siswi SMP di Malteng Dicabuli Seorang Pemuda Hingga Hamil 

“Citra PT BTID seolah-olah ingin melabrak seluruh mata mencaharian masyarakat kita, baik yang ada di darat maupun di laut. Ini jelas menjadi perhatian kita, baik adat dan dinas yang mana akan kita perjuangkan bersama-sama. Kami mohon bapak ibu nelayan dari berbagai unsur, mari kita bersatu agar izin ini tidak dikeluarkan oleh instansi terkait baik di Provinsi atau Pusat,” tegasnya.

Sementara itu, Usman dari Sekretaris Kelompok Usaha Bersama (KUB) Samudera Jaya menegaskan, aksi damai terhadap upaya PT BTID dilakukan para nelayan, kelompok keramba, koral, dan lainnya agar didengar investor yang mengajukan izin penguasaan sekitar pantai Pulau Serangan, baik dari Utara, Selatan, Timur dan Barat.

“Ini menjadi kekhawatiran bagi kami terhadap nelayan pinggiran, bagaimana nasib kami ke depan. Sedangkan, di darat kita sudah ketahui bersama, kita masih memang diberikan akses masuk, tapi dengan berbagai persyaratan. Nah, seandainya izin ini keluar (laut) bagaimana akses untuk kita ini. Hal ini masih belum tersosialisasi ke masyarakat,” tandasnya.  (M-003)

  • Editor: Daton