TPPU Rp20 Miliar Terbongkar, AY Ditahan dalam Skandal Tanah BUMD Cilacap

Tersangka AY menjalani pemeriksaan oleh penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah usai diamankan dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait jual beli tanah BUMD PT Cilacap Segara Artha, Selasa (23/12/2025) malam.
Tersangka AY menjalani pemeriksaan oleh penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah usai diamankan dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait jual beli tanah BUMD PT Cilacap Segara Artha, Selasa (23/12/2025) malam. (Foto: Puspenkum)

Setelah pemeriksaan, penyidik memutuskan menahan AY di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Semarang selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 24 Desember 2025, guna kepentingan penyidikan.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

BACA JUGA:  JPU Tegaskan Ada Intervensi dan Niat Jahat Terdakwa dalam Kasus Korupsi Tata Niaga Minyak Mentah Pertamina

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menyatakan penetapan tersangka dan penahanan tersebut merupakan bagian dari komitmen kejaksaan dalam menelusuri aliran dana hasil tindak pidana korupsi, khususnya yang melibatkan aset dan transaksi bernilai besar. *

  • Editor: Daton
Iklan

BERITA TERKINI

OLAHRAGA

PERISTIWA

NASIONAL

DAERAH

HUKUM

POLITIK

LINGKUNGAN

Di Balik Foto

BERITA TERKINI

Indeks>>

Scroll to Top