Setelah pemeriksaan, penyidik memutuskan menahan AY di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Semarang selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 24 Desember 2025, guna kepentingan penyidikan.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menyatakan penetapan tersangka dan penahanan tersebut merupakan bagian dari komitmen kejaksaan dalam menelusuri aliran dana hasil tindak pidana korupsi, khususnya yang melibatkan aset dan transaksi bernilai besar. *
- Editor: Daton








