logo-menitini

Tim SIRI Kejagung Tangkap Buronan Kasus Korupsi Pengadaan Tanah Bank Kalbar

Tim SIRI Kejagung bersama Tim Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat berhasil mengamankan buronan yang masuk ke dalam DPO asal Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat. (Foto: Istimewa)

JAKARTA,MENITINI.COM-Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung bersama Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat berhasil mengamankan seorang buronan tindak pidana korupsi berinisial RS.

RS, pria berusia 37 tahun asal Pontianak, ditangkap pada Selasa (9/9/2025) sekitar pukul 21.30 WIB di Perumahan Permata Hijau Residence PIK 2, Kelurahan Tanjung Burung, Kecamatan Teluk Naga, Kabupaten Tangerang, Banten.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa RS terjerat kasus korupsi pengadaan tanah untuk pembangunan Kantor Pusat Bank Kalbar pada 2015. Saat itu, Bank Kalbar membeli 15 bidang tanah dengan luas total 7.883 meter persegi di Jalan A. Yani I, Pontianak, dengan nilai mencapai Rp99,17 miliar.

BACA JUGA:  Kejari Jakarta Barat Lanjut Sidang Gugatan Pembatalan Perkawinan WNI–WNA Asal Arab Saudi

“Dalam pelaksanaannya, pengadaan tanah tersebut tidak memedomani Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku, sehingga terjadi kemahalan harga sekitar Rp30 miliar,” kata Anang dalam keterangan tertulis, Rabu (10/9/2025).

RS disebut memiliki peran yang sama dengan tersangka lain berinisial PAM yang lebih dulu ditetapkan, yakni sebagai kuasa penjual tanah. Atas perbuatannya, RS dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Saat diamankan, RS bersikap kooperatif sehingga proses penangkapan berjalan lancar. Kini ia telah diserahkan kepada penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat untuk proses hukum lebih lanjut.

BACA JUGA:  Kejari Bandar Lampung Beri Pendampingan BPJS dan Rumah Sakit

Jaksa Agung ST Burhanuddin menegaskan bahwa pihaknya akan terus memantau dan menangkap buronan yang masih berkeliaran. Ia juga mengimbau seluruh tersangka yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI agar menyerahkan diri.

“Tidak ada tempat bersembunyi yang aman bagi buronan. Semua harus mempertanggungjawabkan perbuatannya demi kepastian hukum,” tegasnya. *

  • Editor: Daton

BERITA TERKINI

Indeks>>

Menitini.com adalah portal berita yang menyajikan informasi terkini seputar Bali dan Indonesia. Kami menghadirkan berita-berita Lingkungan, Pariwisata, nasional, politik, ekonomi, olahraga, pariwisata, hingga isu lokal Bali secara cepat, akurat, secara elegan, berimbang dan antihoax. 

Alamat Redaksi:

Jalan Gatot Subroto 2 No. 11A Denpasar, Bali

Telepon: +62 87897468777

  • Email: redaksi.menitini@gmail.com
  • redaksi@menitini.com

Member of Serikat Media Siber Indonesia Provinsi Bali

Menitini.com adalah portal berita yang menyajikan informasi terkini seputar Bali dan Indonesia. Kami menghadirkan berita-berita Lingkungan, Pariwisata, nasional, politik, ekonomi, olahraga, pariwisata, hingga isu lokal Bali secara cepat, akurat, secara elegan, berimbang dan antihoax. 

Alamat Redaksi:

Jalan Gatot Subroto 2 No. 11A Denpasar, Bali

Telepon: +62 87897468777

  • Email: redaksi.menitini@gmail.com
  • redaksi@menitini.com

Member of Serikat Media Siber Indonesia Provinsi Bali