Terkait Uang Rp27 Miliar, Kejagung Konfrontasi Terhadap 6 Orang Ini

Ilustrasi tumpukan uang dollar
Ilustrasi tumpukan uang dollar. (Foto: Net)

JAKARTA,MENITINI.COM-Tim penyidik Kejaksaan Agung melakukan konfrontasi atau pemeriksaan terhadap 6 orang saksi, Jumat (18/8/2023) terkait penerimaan uang USD1,8 juta atau setara Rp27 miliar yang sebelumnya diserahkan saksi MI selaku Pengacara Terdakwa IRWAN HERMAWAN kepada Tim Jaksa Penyidik.

Dalam keterangan resminya, Pusat Penerangan Hukum (Puspenkum) Kejagung menyebut Keenam orang saksi yang dilakukan pemeriksaan secara sekaligus itu adalah Terdakwa IRWAN HERMAWAN selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Terdakwa ANANG ACHMAD LATIEF selaku Direktur Utama BAKTI, Tersangka WP selaku orang kepercayaan Terdakwa Irwan Hermawan, Saksi MI selaku Pengacara, Saksi HH selaku Pengacara, dan Saksi DA yang juga selaku Pengacara.

“Adapun Tim Jaksa Penyidik memanggil tujuh orang saksi guna mendengar keterangan terkait asal usul dan status uang tersebut. Namun, satu saksi atas nama RYB tidak hadir memenuhi panggilan Tim Jaksa Penyidik,” ujar Kapuspenkum Ketut Sumedana dalam keteranan tertulisnya.

BACA JUGA:  Gubernur Maluku Utara Temui Jaksa Agung, Tegaskan Komitmen Jalankan Pemerintahan Transparan

Sumedana mengatakan Konfrontasi atau pemeriksaan keenam saksi dilakukan terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur paket 1,2,3,4 dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022. (M-011)

  • Editor: Daton

Berita Lainnya:

BACA JUGA:  Skandal Minyak Pertamina, Kejagung Panggil Direktur PT KPI dan 7 Saksi Lain

BERITA TERKINI

Indeks>>

PT. BADU GRAFIKA MANDIRI

Jalan Gatot Subroto 2 No. 11 A, Banjar Lumbung Sari, Desa Dangin Puri Kaja, Kecamatan Denpasar Utara

Ikuti Kami