logo-menitini

Selandia Baru Mengesahan UU Larangan Merokok Seumur Hidup Bagi Remaja

Ilustrasi rokok
Ilustrasi rokok. (Foto: Imperial College)

JAKARTA,MENITINI.COM- Selandia Baru telah mengesahkan undang-undang yang akan menerapkan larangan merokok seumur hidup pada kalangan remaja, Selasa (13/12/2022.

Undang-undang tersebut mengatur produk tembakau tidak boleh dijual kepada siapa pun yang lahir pada atau setelah 1 Januari 2009. Artinya bahwa usia minimum untuk membeli rokok akan terus naik.

Seseorang yang hendak membeli sebungkus rokok pada 50 tahun mendatang memerlukan kartu identitas untuk menunjukkan bahwa mereka berusia minimal 63 tahun. Namun otoritas kesehatan Selandia Baru berharap produk rokok tak lagi beredar jauh sebelum masa itu tiba.

UU baru juga akan mengurangi jumlah pengecer yang diizinkan menjual tembakau, yakni dari 6.000 menjadi 600. Tak hanya itu, UU menuntut pengurangan jumlah nikotin yang diperbolehkan dalam produk tembakau hisap.

BACA JUGA:  Arab Saudi Eksekusi Mati Demonstran yang Terlibat Aksi Antipemerintah Saat Masih di Bawah Umur

“Tidak ada alasan bagus untuk mengizinkan sebuah produk dijual yang membunuh setengah dari orang-orang yang menggunakannya. Dan saya dapat memberitahu Anda bahwa kami akan mengakhiri ini di masa depan, saat kami mengesahkan UU ini,” kata Menteri Penelitian, Ilmu Pengetahuan, dan Inovasi Selandia Baru Ayesha Verrall saat berbicara di hadapan anggota parlemen Selandia Baru seperti dikutip APNews.

UU itu disahkan setelah memperoleh dukungan dari 73 anggota parlemen Selandia Baru. Sementara itu terdapat 43 anggota yang menolak rancangan undang-undang (RUU) tersebut. Partai ACT, misalnya, menilai, UU pelarangan penjualan rokok dapat membuat toko-toko kecil di negara tersebut gulung tikar.

“Kami menentang RUU ini karena ini adalah RUU yang buruk dan kebijakan yang buruk, sesederhana itu. Tidak akan ada hasil yang lebih baik untuk warga Selandia Baru,” kata Wakil Ketua ACT Brooke van Velden.

BACA JUGA:  Kebijakan Imigrasi Ketat Trump Berpotensi Pangkas 15,7 Juta Tenaga Kerja AS pada 2035

Menurut van Velden, larangan bertahap sama dengan “larangan pengasuh negara” yang pada akhirnya akan menciptakan pasar gelap yang besar. Dia mengatakan kebijakan pelarangan tidak pernah berhasil dan selalu berakhir dengan konsekuensi yang tidak diinginkan.

UU terbaru tidak melarang penggunaan vape yang kini juga sudah populer di Selandia Baru. Bulan lalu, statistik Selandia Baru melaporkan bahwa 8 persen orang dewasa di sana merokok setiap hari. Jumlah itu turun 8 persen dibandingkan 10 tahun lalu. Sementara itu, 8,3 persen warga dewasa di sana menggunakan vape setiap haru atau naik kurang dari 1 persen dibandingkan enam tahun lalu.

Tingkat merokok tetap lebih tinggi di kalangan pribumi Maori. Sekitar 20 persen warga suku Maori perokok aktif. Sebelumnya Selandia Baru telah membatasi penjualan rokok untuk mereka yang berusia 18 tahun ke atas. Pemerintah mewajibkan kemasan tembakau dilengkapi dengan gambar peringatan kesehatan. Dalam beberapa tahun terakhir, Selandia Baru juga memberlakukan serangkaian kenaikan pajak yang lumayan untuk rokok. Terbitnya UU terbaru telah disambut baik oleh sejumlah instansi kesehatan di sana. Health Coalition Aotearoa, misalnya, mengatakan, UU baru itu mewakili puncak dari advokasi yang berjuang keras selama beberapa dekade oleh organisasi kesehatan dan masyarakat.

BACA JUGA:  Malaysia Turunkan Harga BBM dan Bagikan Bantuan Tunai kepada Warganya

Editor: Ton

Sumber; APnews, Republika.co.id

Iklan

BERITA TERKINI

OLAHRAGA

PERISTIWA

NASIONAL

DAERAH

HUKUM

POLITIK

LINGKUNGAN

Di Balik Foto

BERITA TERKINI

Indeks>>

Menitini.com adalah portal berita yang menyajikan informasi terkini seputar Bali dan Indonesia. Kami menghadirkan berita-berita Lingkungan, Pariwisata, nasional, politik, ekonomi, olahraga, pariwisata, hingga isu lokal Bali secara cepat, akurat, secara elegan, berimbang dan antihoax. 

Alamat Redaksi:

Jalan Gatot Subroto 2 No. 11A Denpasar, Bali

Telepon: +62 87897468777

  • Email: redaksi.menitini@gmail.com
  • redaksi@menitini.com

Member of Serikat Media Siber Indonesia Provinsi Bali

Menitini.com adalah portal berita yang menyajikan informasi terkini seputar Bali dan Indonesia. Kami menghadirkan berita-berita Lingkungan, Pariwisata, nasional, politik, ekonomi, olahraga, pariwisata, hingga isu lokal Bali secara cepat, akurat, secara elegan, berimbang dan antihoax. 

Alamat Redaksi:

Jalan Gatot Subroto 2 No. 11A Denpasar, Bali

Telepon: +62 87897468777

  • Email: redaksi.menitini@gmail.com
  • redaksi@menitini.com

Member of Serikat Media Siber Indonesia Provinsi Bali