JAKARTA,MENITINI.COM – Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung berhasil mengamankan buronan tindak pidana pemilu yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Jawa Barat. Terpidana bernama Muhammad Isnaeni ditangkap pada Rabu, 21 Januari 2026, di wilayah Cugenang, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.
Muhammad Isnaeni merupakan terpidana kasus pelanggaran pemilu karena terbukti dengan sengaja melanggar larangan kampanye dengan merusak alat peraga kampanye peserta pemilu. Ia sebelumnya telah dijatuhi hukuman berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi Jawa Barat Nomor 111/PID.SUS/2024 tertanggal 4 April 2024.
Dalam putusan tersebut, Muhammad Isnaeni dijatuhi pidana penjara selama empat bulan serta denda sebesar Rp1 juta. Apabila denda tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan.
Saat proses penangkapan, terpidana bersikap kooperatif sehingga pengamanan berjalan lancar tanpa perlawanan. Setelah diamankan, Muhammad Isnaeni langsung diserahkan kepada Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Cianjur untuk menjalani proses eksekusi putusan pengadilan.









