logo-menitini

Residivis Dibekuk, Barang Bukti Sebanyak Ini Diamankan di Kediaman Karang Panjang

Edsan Lilihata, Residivis Narkoba Ditangkap Dikediamannya, Karang Panjang, Kota Ambon
Edsan Lilihata, Residivis Narkoba Ditangkap Dikediamannya, Karang Panjang, Kota Ambon.

Setelah memesan, narkotika jenis sabu itu kemudian dikirim menggunakan jasa pengiriman JNE pada Jumat (28/1/2022). Narkotika itu dikemas di dalam sebuah dos warna cokelat. Paketan itu tertulis nama pengirim Ando Sinaga, dan penerima Ibu Ica Batuwael.

“Dalam dos itu terdapat dua buah celana dan pada salah satu celana terdapat dua pelastik klem bening ukuran sedang berisi sabu seberat 32,96 gram yang dibungkus menggunakan kertas karbon warna hitam dan dibalut dengan tissue,” ungkapnya.

BACA JUGA:  Tim JPN Kejagung Menang Gugatan PTUN soal Penertiban Kawasan Hutan di Riau

Juru bicara Polda Maluku ini menambahkan, tersangka berhasil diringkus setelah pihaknya mendapat informasi dari informan.

Iklan

BERITA TERKINI

OLAHRAGA

PERISTIWA

NASIONAL

DAERAH

HUKUM

POLITIK

LINGKUNGAN

Di Balik Foto

BERITA TERKINI

Indeks>>