KUTA SELATAN,MENITINI.COM- Aksi pencurian daging sapi dengan modus tak biasa terjadi di sebuah hotel kawasan Pecatu, Kuta Selatan, Badung Bali. Seorang pria berinisial PADS (32) nekat menyaru sebagai pengambil laundry, tapi bukannya baju kotor yang ia bawa pulang, malah daging sapi seberat 25 kilogram yang disikat dari dapur hotel.
Aksi “culinary heist” ini terekam jelas di CCTV hotel, yang kemudian menjadi petunjuk utama bagi polisi dalam mengungkap identitas pelaku. Menurut Kasi Humas Polresta Denpasar, AKP Ketut Sukadi, PADS yang berasal dari Anturan, Buleleng, akhirnya dibekuk pada Jumat, 9 Mei 2025.
“Kasus ini dilaporkan oleh pemilik hotel yang mengaku sudah beberapa kali kehilangan stok daging sapi, bahkan sejak tahun 2023,” ujar AKP Sukadi, Jumat (9/5).
Awal mula kasus terbongkar pada 28 Maret 2025, sekitar pukul 09.04 Wita, saat pihak hotel melakukan pengecekan rutin di dapur. Dari penghitungan stok, diketahui ada 25 kilogram daging sapi yang hilang secara misterius. Nilai kerugian ditaksir mencapai Rp 25 juta—bukan jumlah yang bisa dimaafkan begitu saja, apalagi kalau daging itu sudah diplanning untuk jadi steak atau rendang hotel bintang empat.
Temuan itu kemudian dilaporkan ke manajemen, yang langsung mengecek rekaman CCTV. Hasilnya, sosok pelaku terlihat cukup jelas sedang beraksi dengan santainya. Bukannya pakai topeng ala film, pelaku malah tampil percaya diri seperti staf hotel sungguhan.
Berbekal bukti visual tersebut, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Kuta Selatan langsung bergerak. Pelaku akhirnya diringkus di rumah kosnya di Jalan Ceningan Sari, Sesetan, Denpasar Selatan, pada hari yang sama laporan diterima.
“Setelah diinterogasi, PADS mengakui perbuatannya. Dia masuk ke area hotel pura-pura ambil laundry, lalu langsung masuk ke dapur, ke ruangan frozen area tempat daging disimpan,” jelas AKP Sukadi.
Pelaku kemudian memasukkan daging ke dalam karung, membawanya keluar, dan dengan santainya meletakkan hasil curian di bagian pijakan kaki motornya—model Scoopy, bukan truk pengangkut, tapi cukup memadai untuk operasi ‘angkut-daging’ satu orang.
Dari pengakuan pelaku, hasil penjualan daging tersebut digunakan untuk kebutuhan sehari-hari. Sayangnya, pilihan ‘belanja’ dengan cara ilegal kini membawanya berhadapan dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun.*
- Editor: Daton