JEMBRANA,MENITINI.COM-Polres Jembrana berhasil membekuk terduga penipuan penjulan tanah kavling hingga ratusan juta rupiah yang menyasar warga Kabupaten Jembrana, BaliWayan S (64) di tempat kosnya di Denpasar.
Kasus ini terungkap setelah adanya laporan dua korban, M. Juhri dan Ramdani, yang membeli tanah kavling kepada pelaku namun tak kunjung ada realisasi sejak bulan Maret 2023 lalu.
Melansir RRI Singaraja, Kapolres Jembrana AKBP Endang Tri Purwanto mengatakan tersangka penipuan penjualan tanah kavling ini diamankan pada 24 Desember 2024.
“Modus tersangka menawarkan bidang tanah kavlingan dengan bermodal brosur dan menjanjikan akan menimbun tanah serta membuatkan jalan akses. Pelaku juga meyakinkan korban telah membeli tanah tersebut hingga dikavling,” ujar Tri seperti dikutip dari RRI Singaraja.
Ditunggu berbulan-bulan oleh korban, ternyata tanah tersebut masih seperti semula dan belum ditimbun atau dibuatkan akses jalan. Padahal korban sudah menyetorkan uang hingga Rp100 juta untuk DP pembelian dua are tanah. Selain korban pembeli, ternyata pihak pemilik tanah juga belum dibayar lunas atas obyek tanah seluas 2815 m2.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti seperti kuitansi, rekaman video serta foto saat transaksi, dan brosur bertuliskan “Dijual Tanah Kavling di Dalam Kota Negara”. Kapolres menekankan pelaku merupakan residivis kasus penipuan dengan modus serupa di Denpasar yang membuat kerugian hingga Rp700 juta.
“Tersangka tahun 2016 dihukum penjara 2 tahun terkait tindak pidana penipuan jual beli tanah. Kami mengimbau masyarakat agar jeli untuk investasi jual beli tanah. Cek dan recheck kembali status tanah,” kata Tri.
- Editor: Daton