Image
Pelaku penipuan jual tanah kavling diamankan Polres Jembrana. (Foto: RRI/Bagus).

Polres Jembrana Berhasil Bekuk Residivis Terduga Penipu Penjualan Tanah Kavling

JEMBRANA,MENITINI.COM-Polres Jembrana berhasil membekuk terduga penipuan penjulan tanah kavling hingga ratusan juta rupiah yang menyasar warga Kabupaten Jembrana, BaliWayan S (64) di tempat kosnya di Denpasar.

Kasus ini terungkap setelah adanya laporan dua korban, M. Juhri dan Ramdani, yang membeli tanah kavling kepada pelaku namun tak kunjung ada realisasi sejak bulan Maret 2023 lalu.

Melansir RRI Singaraja, Kapolres Jembrana AKBP Endang Tri Purwanto mengatakan tersangka penipuan penjualan tanah kavling ini diamankan pada 24 Desember 2024.

“Modus tersangka menawarkan bidang tanah kavlingan dengan bermodal brosur dan menjanjikan akan menimbun tanah serta membuatkan jalan akses. Pelaku juga meyakinkan korban telah membeli tanah tersebut hingga dikavling,” ujar Tri seperti dikutip dari RRI Singaraja.

BACA JUGA:  Ketua Komjak RI Apresiasi Kejagung Usut Mega Korupsi Tambang Timah

Ditunggu berbulan-bulan oleh korban, ternyata tanah tersebut masih seperti semula dan belum ditimbun atau dibuatkan akses jalan. Padahal korban sudah menyetorkan uang hingga Rp100 juta untuk DP pembelian dua are tanah. Selain korban pembeli, ternyata pihak pemilik tanah juga belum dibayar lunas atas obyek tanah seluas 2815 m2.

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti seperti kuitansi, rekaman video serta foto saat transaksi, dan brosur bertuliskan “Dijual Tanah Kavling di Dalam Kota Negara”. Kapolres menekankan pelaku merupakan residivis kasus penipuan dengan modus serupa di Denpasar yang membuat kerugian hingga Rp700 juta.

“Tersangka tahun 2016 dihukum penjara 2 tahun terkait tindak pidana penipuan jual beli tanah. Kami mengimbau masyarakat agar jeli untuk investasi jual beli tanah. Cek dan recheck kembali status tanah,” kata Tri.

  • Editor: Daton
BACA JUGA:  Ini Hasil Polisi Mengecek Takaran dan Kualitas BBM di SPBU Jelang Mudik Lebaran

Berita Terkait

Kejati Bali Tangkap Tangan Oknum Bendesa, Diduga Lakukan Pemerasan Investasi

DENPASAR,MENITINI.COM-Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Bali melakukan tangkap tangan terhadap seorang oknum Bendesa Adat berinisial KR dan seorang pengusaha…

ByByadminMei 2, 2024

Kejati Bali Lakukan OTT Kasus Perizinan

DENPASAR,MENITINI.COM-Penyidik Kejaksaan tinggi (Kejati) Bali telah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) dengan barang bukti mencapai Rp10 miliar. Kasus…

ByByRedaksiMei 2, 2024

Bule Rusia Pemerkosa dan Perusak Vila Diamankan Polisi

DENPASAR, MENITINI.COM-Seorang WNA asal Rusia berinisial AS (41) diamankan polisi dari Polres Badung, Bali. Pria asal Rusia ini…

ByByA NMei 2, 2024

JAM-Pidum Menyetujui 14 Pengajuan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Restorative Justice

JAKARTA,MENITINI.COM-Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr. Fadil Zumhana menyetujui 14 permohonan penghentian…

ByByRedaksiApr 30, 2024
Polres Jembrana Berhasil Bekuk Residivis Terduga Penipu Penjualan Tanah Kavling | Berita Menitini