Sabtu, 27 Juli, 2024

Rapat Pleno KPU Kabupaten Badung terkait Rekapitulasi Penyerahan Dokumen Syarat Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan dalam Pilkada 2024. (Foto: Istimewa)

BADUNG,MENITINI.COM-Hingga batas akhir waktu pendaftaran calon kepala daerah dari perseorangan, tidak ada bakal pasangan calon menyampaikan penyerahan dokumen di Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Badung. Batas akhir waktu pendaftaran, Minggu (12/5) pukul 23.59 Wita.

Hal tersebut dituangkan dalam Berita Acara Rapat Pleno KPU Kabupaten Badung No. 398/PL.02.2-BA/5103/2/2024 tanggal 12 Mei 2024, tentang Rekapitulasi Penyerahan Dokumen Syarat Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Badung.

“Sampai akhir batas waktu yang kami berikan, yaitu hari Minggu kemarin hingga pukul 23.59 tidak ada satupun pasangan calon perseorangan yang datang. Maka kami putuskan nihil atau tidak ada Paslon perseorangan pada Pilkada Badung tahun 2024, dan sudah kami tuangkan ke dalam berita acara,” ujar Ketua KPU Kabupaten Badung, I Gusti Ketut Gede Yusa Arsana Putra.

BACA JUGA:  Ketua Golkar Berharap Koalisi Indonesia Maju Berlanjut di Pilkada Badung

Pihaknya menjelaskan dasar hukumnya, yaitu PKPU Nomor 9 Tahun 2020 tentang perubahan keempat atas PKPU Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota. Keputusan KPU No 532 tentang Pedoman Teknis Pemenuhan Syarat Dukungan Pasangan Calon Perseorangan Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.

Surat Dinas Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia No.676/PL.02.2-SD/05/2024 Perihal Persiapan Penyerahan syarat dukungan bakal pasangan calon perseorangan pada pemilihan serentak tahun 2024. Surat Keputusan KPU Kabupaten Badung No.371 tentang jumlah minimal Dukungan Pasangan Calon Perseorangan Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Badung tahun 2024.

BACA JUGA:  Masinton Tanggapi PKS: Suara PDIP dan PKB Cukup Usung Anies

Sesuai tahapan Pemenuhan Syarat Dukungan Pasangan Calon Perseorangan Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, KPU Kabupaten Badung telah melaksanakan beberapa kegiatan di antaranya sosialisasi pemenuhan syarat dukungan pasangan calon perseorangan bertempat di Ruang Pertemuan KPU Badung pada 3 Mei 2024 dengan menghadirkan peserta dari pemerintah daerah, stake holder, organisasi kemasyarakatan, dan tokoh agama serta Bawaslu Kabupaten Badung.

KPU Badung juga melakukan Pengumuman Penyerahan Dukungan sesuai Pengumuman No.965/PL.02.2-PU/5103/2/2024 tentang perubahan Pengumuman Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Badung No.961/PL.02.2-PU/5103/2/2024 tentang jadwal penyerahan syarat dukungan bakal pasangan calon perseorangan dalam pemilihan Bupati dan wakil Bupati Badung tahun 2024, terhitung mulai 5 Mei 2024 sampai 7 Mei 2024 di laman KPU Badung, Papan Pengumuman dan Media Cetak Nusa Bali, Tribun Bali dan di Media Elektronik di Radio RRI dan Radio Thompson Bali.

BACA JUGA:  PDIP Segera Keluarkan Surat Tugas kepada Kader Maju Pilkada, Bukan Rekomendasi

“Dalam mempersiapkan penerimaan penyerahan Syarat Dukungan Pasangan Calon Perseorangan Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Badung, yang dilaksanakan pada 8 Mei 2024 sampai 12 Mei 2024, kami telah melaksanakan simulasi penerimaan penyerahan Syarat Dukungan Pasangan Calon Perseorangan Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Badung pada 9 Mei 2024 bertempat di Kantor KPU Kabupaten Badung, Graha Pemilu Alaya Giri Nata, dengan melibatkan Bawaslu Kabupaten Badung dan Kesbangpol Kabupaten Badung,” tutup Yusa Arsana Putra. 

  • (ditor: Daton