AMBON,MENITINI.COM – Pejabat Walikota Ambon Drs. Bodewin M. Wattimena, M.Si tak bergeming dengan penolakan DPRD. Ia tetap tunduk pada aturan dan melakukan perombakan birokrasi sesuai dengan kewenangannya.
Kepada awak media, di Balai Kota Ambon, Senin (9/10/2023) Wattimena justru mempertanyakan, tujuan DPRD maupun pihak lain yang tidak mendukung perombakan birokrasi. Padahal tujuan perombakan, untuk memperbaiki birokrasi pemerintahan yang ada.
“Yang saya mau lakukan ini, tujuannya untuk memperbaiki pemerintahan ini. Kita sudah berproses, dan tinggal satu langkah, yaitu ijin dari Kemendagri, bila sudah ada, langsung saya lantik,” ungkapnya.
Ditegaskan, baik DPRD maupun Pemkot Ambon, punya urusan ‘rumah tangga’ masing-masing yang harus dijalankan. Perombakan birokrasi, menurut Wattimena, menjadi kewenangannya, dengan dasar persetujuan Menteri Dalam Negeri, ujar Wattimena.
“Dirinya yakin, kalau apa yang ia lakukan ini salah, maka itu tidak akan lolos pada tingkat BKN. Karena BKN itu meneliti satu per satu. Kita ini sudah berproses. Kalaupun sampai akhir masa jabatan saya, ijin dari Kemendagri itu belum juga keluar, maka tidak akan ada perombakan,” sebut Wattimena.
Jebolan STPDN 1997 ini menampik isu adanya larangan mutasi berdasarkan aturan Menteri pendayagunaan aparatur negara dan Reformasi Birokrasi. Kata Wattimena, justru pada aturan yang baru, perombkan justru dapat dilakukannya.
“Wattimena katakan, justru ada aturan baru yang membolehkan dilakukan itu. Apa yang disampaikan DPRD selaku mitra Pemerintah Kota, itu sebagai masukan. Kita punya wilayah masing-masing, dan apa yang saya lakukan, itu di wilayah saya, wilayah birokrasi,” tandanya. (M-009)
- Editor: Daton