Perkara Minyak Goreng, Jaksa Agung Minta Penyidik Fokus pada Tiga Perusahaan Ini

JAKARTA,MENITINI.COM- Jaksa Agung RI Burhanuddin memerintahkan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus beserta Tim Penyidik untuk fokus terhadap pembuktian perkara yang tengah ditangani terkait pemberian PE (Persetujuan Ekspor) minyak goreng terhadap 3 (tiga) perusahaan. Ketiga perusahaan tersebut adalahPT. Wilmar Nabati Indonesia, PT. Permata Hijau Group dan  PT. Musim Mas.

Sebelumnya, Tim Penyidik telah menetapkan 5 orang tersangka yaitu IWW, MPT, SM, PTS, dan LCW alias WH.

Dalam rilis pers yang diterima berita Menitini.com, Kapala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI Ketut Sumedana mengatakan Jaksa Agung RI menekankan kepada Tim Penyidik untuk percepatan pemberkasan agar pemeriksaan difokuskan pada pembuktian terhadap para pelaku yang telah ditetapkan menjadi Tersangka sehingga tidak perlu memanggil pihak-pihak yang tidak terkait dengan perkara dimaksud.

BACA JUGA:  Terkait Perkara Perkeretaapian Medan, Kejagung Periksa Dua Orang Saksi, Direktur PT Bhinneka Cipta Yasa dan PT Christalenta Pratama

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *