Pengelolaan Sampah di Badung Masih Jauh Dari Harapan Bupati Giri Prasta

BADUNG,MENITINI.COM-Keinginan Bupati Badung, I Nyoman Giri Prasta agar daerah yang dipimpinnya mampu menangani sampah secara mandiri tampaknya masih jauh panggang dari api.

Pasalnya beberapa program yang dicanangkan sejak periode pertama masih belum berhasil. Apa saja programnya?  

Kabupaten yang berjuluk “Gumi Keris” sempat merencanakan mengelola sendiri sampahnya di tahun 2021 dengan tidak membuang sampah ke TPA Suwung. Faktanya, hingga detik ini, masih berton-ton sampah Badung dibuang ke wilayah Denpasar.

Selain itu, Pemkab Badung juga membentuk ratusan Bank Sampah dengan Mangu Srikandi-nya pun hanya sebagai pemanis sesaat (lips service).

Penanganan sampah sistem pemilihan dengan budidaya Magot yang sempat diviralkan Bupati Giri Prasta melalui media sosial, instagram pribadi (11 Oktober 2019) pun tak kini tak jelas kabar beritanya.

lokasi pengolahan sampah dengan mesin pemilah dan budidaya ulat atau lalat pemakan sampah pun tak lagi berfungsi.  

Kini malah desa Buduk justru membuang sampah di tebing atau pinggir sungai tidak jauh dari LPD Buduk. Oleh Dinas Lingkungan Hidup dan kebersihan (DLHK) Badung, hal itu tidak boleh dilakukan.

BACA JUGA:  Alam Ganjar dan Pasukan Tim Penguin Bersih-bersih Sampah Plastik

Tidak hanya di Buduk, di Desa Kekeran juga masih membuang sampah di tebing yang dibawahnya sungai. Lokasi itu pun sempat ditutup Kadis LHK Badung yang kala itu dipimpin I Putu Eka Mertawan. namun kini lokasi tersebut menjadi tempat “permanen” untuk membuang sampah. Kok Bisa?

Bagaimana tidak,  di lokasi yang berbatasan dengan Kelurahan Kapal itu TPA dipagari seng dan menggunakan sistem buka tutup. Mobil pengangkut sampah milik desa Kekeran lalu lalang membuang sampah.

Atas seizin, Kadis LHK Badung, I Wayan Puja, Kepala Bidang Pengelolaan Kebersihan dan Limbah B3, Anak Agung Gede Agung Dalem mengatakan tebing sebenarnya tidak dibolehkan sebagai tempat membuang sampah. Seperti yang sempat ramai tebing dijadikan TPA di petang. “Sekarang itu (di Petang-red) sudah tutup,” kata Agung Dalem, ditemui beberapa waktu lalu Senin (5/6).  

Sementara Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST) Samtaku Jimbaran di bawah bendera PT Reciki Mantap Jaya yang menjadi menjadi andalan Pemerintah Kabupaten Badung untuk mengolah sampah menjadi zero waste to landfill seperti yang digembar gemborkan saat perjanjian dengan Pemda Badung,  kini malah menebar bau busuk akibat mesinnya “batuk-batuk” alias tidak berfungsi seperti yang dijanjikan.

BACA JUGA:  Dua TPS Tutup, Sampah Berserakan, DLHK Diminta Tambah Armada

Akibat dari itu, salah seorang warga asing bernama Owen Podger mengirim surat ke Pemprov Bali, Kementerian LHK, Danone Jakarta dan Kantor Pusat Danone di Paris. Surat yang dikirim Owen ini kemudian mendapat respon dari Paris dengan meminta Danone Indoensia melakukan klarifikasi. Bersamaan dengan itu pula, Kementerian KLHK telah mengundang Direksi Danone Indonesia untuk membahas tindak lanjut dari pengaduan Owen Podger mengenai TPST Samtaku Jimbaran pada Senin, 5 Juni 2023.  

Menanggapi ocehan Owen, CEO PT Reciki Solusi Indonesia, Bhima Aries Dhiyanto memberikan klarifikasi. Di laman reciki.co.id Bhima menguraikan fakta-fakta seputar Tempat Pengelolaan Sampah (TPST) SAMTAKU di Jimbaran, Bali, dan menjawab keprihatinan serta memperjelas peran Samtaku Jimbaran dalam upaya pengelolaan sampah yang berkelanjutan.  “Dengan klarifikasi yang kami sampaikan ini, harapan kami adalah agar semua pihak dapat lebih memahami peran dan komitmen kami dalam mengelola sampah. Kami akan terus berusaha meningkatkan kapasitas kami dalam menciptakan sistem pengolahan sampah yang berkelanjutan, ramah lingkungan, dan bermanfaat bagi kita semua,” tulisnya.  

BACA JUGA:  Sebanyak 18 Penyu Hijau Hasil Tangkapan Penyelundupan, Dilepasliarkan

Setelah surat direspon Kantor Pusat Danone Paris dan Kementerian LHK, Owen – Samtaku Jimbaran dan Danone Indonesia bersahut-sahutan di media. Bagi Danone Indonesia dan Samtaku, penyelesaian masalah sampah ini sangat kompleks dan sebaiknya kita utamakan kolaborasi karena penutupan fasilitas TPST Samtaku bukan solusi. Sementara bagi Owen dan segelintir warga,  keberadaan TPST Samtaku di Jimbaran bukan solusi karena sejak awal tak ada kejujuran informasi bagi masyarakat sekitar.

Daripada keduanya terus menabuh genderang “perang” di media, ada baiknya bupati sebagai kepala daerah turun melakukan inspeksi mendadak (sidak) memastikan seperti apa kondisi TPST Samtaku Jimbaran hari ini setelah hampir dua tahun beroperasi. Dengan demikian bupati memberikan rekomendasi ke pemerintah pusat sekaligus menghentikan polemik ini dan menghindari laporan ABS (asal bupati senang) bawahan. M-003