Kehadiran PSEL diharapkan mampu menekan dampak lingkungan akibat sampah terbuka, mengurangi risiko pencemaran, serta meminimalkan potensi gangguan kesehatan masyarakat. Teknologi ini memanfaatkan sampah yang tidak dapat didaur ulang untuk menghasilkan energi, baik dalam bentuk listrik, panas, maupun bahan bakar alternatif.
Selain berkontribusi pada pengurangan volume sampah, PSEL juga diproyeksikan mendukung transisi energi bersih dan mengurangi ketergantungan pada sumber energi fosil seperti batu bara.
Landasan hukum pelaksanaan program ini tertuang dalam Peraturan Presiden RI Nomor 109 Tahun 2025 tentang Penanganan Sampah Perkotaan melalui Pengolahan Sampah Menjadi Energi Terbarukan Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan. Regulasi tersebut mengatur pemanfaatan sampah rumah tangga dan sampah sejenis rumah tangga, baik yang berasal dari timbulan harian maupun timbunan lama, sebagai bahan baku PSEL.
Dengan kombinasi teknologi dan perubahan perilaku masyarakat, PSEL diharapkan menjadi solusi lingkungan yang berkelanjutan bagi kota-kota di Indonesia.*
- Editor: Daton









