Parkir Kantor Bupati Jembrana Diefektifkan Kembali

halaman parkir bupati jembrana
Area parkir yang sebelumnya dimanfaatkan untuk Relokasi Pasar Umum Negara. (Foto: M-011)

JEMBRANA,MENITINI.COM-Pemerintah Kabupaten Jembrana kembali mengefektifkan area parkir yang sebelumnya dimanfaatkan untuk Relokasi Pasar Umum Negara. Sebelumnya fasilitas parkir dimanfaatkan pedagang, sehingga pegawai dan pengunjung kantor pemkab memarkirkan kendaraannya didalam kantor maupun dikanan kiri sepanjang bahu jalan  surapati. Dari pantauan di lokasi, kondisi parkir terkini, senin (24/2/2025).

Jauh lebih rapi dibandingkan sebelumnya. Tidak ada lagi yang parkir disepanjang bahu jalan , baik oleh pegawai maupun pengunjung Kantor Bupati Jembrana. Petugas dari Dishub Jembrana juga melakukan pengawasan serta memasang barrier sebagai tanda larangan parkir disepanjang jalan areal kantor prmkab Jembrana.

Area parkir untuk pegawai di lingkungan Pemkab Jembrana dialihfungsikan untuk relokasi Pasar sejak 31 Agustus 2023 sampai dengan 25 November 2024 ditandai dengan Peresmian Pasar Umum Negara yang baru.

BACA JUGA:  Gali Potensi PAD dari Sektor Aset Milik Pemkab Jembrana 

Sebelum pasar umum negara  rampung, pegawai dan pengunjung diperbolehkan  memarkir kendaraannya di dalam area kantor Bupati Jembrana  maupun dibahu jalan sekitar kantor Bupati Jembrana. 

Kepala Dinas Perhubungan, Kelautan dan Perikanan Ir. I Ketut Wardana Naya menerangkan bahwa area parkir Pemkab Jembrana sudah bisa dimanfaatkan kembali. 

“Kita kembalikan seperti semula. Seluruh pegawai yang membawa kendaraan harus memanfaatkan parkir yang ada,” ujar Kadis Wardana. 

Kadis Wardana menjelaskan bahwa area yang tidak diperbolehkan menjadi tempat parkir adalah bahu jalan didepan Kantor Bupati, bahu jalan dibelakang Kantor Bupati dan bahu jalan disebelah Barat Kantor Bupati. Untuk bahu Jalan Timur kantor DPRD hanya diperbolehkan jika area parkir Pemkab Jembrana sudah penuh. 

BACA JUGA:  Program Makan Bergizi Gratis Disambut Positif  Orang Tua Siswa

“Tidak ada lagi yang boleh parkir di area yang saya sebutkan tadi, Termasuk mobil dinas,” tegas Kadis Wardana. 

Disebutkan bahwa yang boleh memasuki area Kantor Bupati Jembrana dan parkir didalam adalah Pimpinan Daerah, Tamu Pimpinan Daerah, Sekda, dan Asisten Sekda. (M-011)

BERITA TERKINI

Indeks>>

PT. BADU GRAFIKA MANDIRI

Jalan Gatot Subroto 2 No. 11 A, Banjar Lumbung Sari, Desa Dangin Puri Kaja, Kecamatan Denpasar Utara

Ikuti Kami