OJK Sebut Kepercayaan Investor Terhadap Pasar Modal Kian Tinggi

JAKARTA,MENITINI.COM– Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai kepercayaan investor terhadap pasar modal Indonesia semakin tinggi dengan solidnya pengaturan dan pengawasan yang telah dilakukan.

Dilansir Antaranews, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Hoesen dalam keterangan di Jakarta, Jumat (27/05/2022), mengatakan pertumbuhan jumlah investor di pasar modal terus meningkat secara signifikan selama masa pandemi.

Hoesen dalam sambutannya di Seminar Pasar Modal dengan tema “Pasar Modal Sebagai Pilihan Investasi” yang diselenggarakan di Surabaya mengungkapkan hingga akhir April 2022, secara nasional jumlah investor ritel di pasar modal telah mencapai 8,62 juta atau telah meningkat sebesar 15,11 persen (ytd) dibandingkan posisi pada 30 Desember 2021. Pertumbuhan jumlah investor ritel ini katanya juga masih didominasi oleh kaum milenial atau usia di bawah 30 tahun sebesar 60,29 persen dari keseluruhan jumlah investor.

BACA JUGA:  Bulan Ramadan, Ketua Kadin Surabaya Ajak Pebisnis Lebih Peduli Terhadap Masyarakat Kurang Mampu

Sampai posisi 28 April 2022 jumlah investor pasar modal di Jawa Timur juga mengalami pertumbuhan yang cukup signifikan, dari semula 996.574 SID pada akhir 2021 meningkat 14,64 persen menjadi 1.142.505 SID.

Lebih jauh Hoesen juga mengingatkan agar setiap masyarakat dalam berinvestasi di pasar modal perlu mempelajari dan memahami dulu segala bentuk produk dan legalitas perizinan dari pihak yang menawarkannya.

“Masyarakat perlu mewaspadai segala bentuk investasi bodong atau ilegal yang sering merayu atau menjanjikan imbal hasil yang tidak wajar. Selain itu, masyarakat juga diimbau agar dalam berinvestasi haruslah menggunakan sumber dana di luar kebutuhan pokok maupun dana cadangan, dan jangan menggunakan pinjaman, apalagi pinjaman online ilegal,” kata Hoesen.

BACA JUGA:  Pergerakan Penumpang di Bandara Terus Meningkat, Bulan Februari 3,5 Juta Penumpang

OJK telah mengeluarkan serangkaian kebijakan antara lain edukasi kepada masyarakat agar terhindar dari investasi bodong dan penawaran imbal hasil tetap yang tidak masuk akal dan mendorong BEI agar terus mengembangkan Notasi Khusus dan papan pemantauan khusus.

Di samping itu untuk mendorong percepatan pemulihan ekonomi di daerah, OJK juga telah menerbitkan Peraturan OJK yang bertujuan untuk memudahkan masyarakat terutama pelaku UMKM untuk melakukan penggalangan dana melalui pasar modal antara lain melalui POJK Nomor 57/POJK.04/2020 tentang Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi (Securities Crowdfunding/SCF) sebagaimana diubah dengan POJK 16/POJK.04/2021.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *