Mobil Angkut Sampah Ditumbuhi Semak Akibat Tak Diurus Pemkab Badung

MANGUPURA, MENITINI.COM– Dua unit mobil  yang bertuliskan DLHK (Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan) Kabupaten Badung ditumbuhi semak belukar. Mobil dengan jenis Truk dan Pick Up itu nampaknya sudah kamar dibiarkan di sebelah selatan Pusat Pemerintahan (Puspem) Badung.

Bahkan beberapa bagian Mobil operasional berwarna hijau dengan plat merah DK8182D dan DK447O sudah berkarat. Namun demikian, beberapa bagian masih terlihat utuh seperti  kaca depan dan kaca jendela mengelilingi mobil. Pada body kendaraan masih terlihat jelas tulisan DLHK Kab. Badung TH 1997.

Dikorfirmasi, Kabag Perlengkapan dan Perawatan (Perwat) Setda Badung, Ida Ayu Indahgustari, mengatakan mobil itu tak tercatat dalam  Kartu Identitas Barang (KIB) Setda Badung. “Kendaraan dengan plat nomor itu tidak tercatat di KIB Setda,”katanya, seperti dilansir Surat Kabar Pos Bali Selasa (7/7/2020).

BACA JUGA:  Sidang PTUN Sengketa Tanah di Desa Ungasan, Dua Saksi Penggugat Tidak Hadir

Menurutnya, jika tidak tercatat di KIB Sekda kemungkinan kendaraan tersebut diserahkan ke Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Badung. “Tidak tercatat di kami, mungkin karena diserahkan ke BPKAD Bidang aset untuk dihapuskan,” katanya.

Kabid Pengelolaan Aset Daerah BPKAD Kab Badung, Nengah Nurjana, mengatakan,  dua unit kendaraan tersebut belum diserahkan ke BPKAD, sehingga kendaraan tersebut masih menjadi tanggung jawab DLHK Kabupaten Badung.  “Kendaraan ini belum diserahkan ke BPKAD dan kewenangan serta tanggung jawab masih ada pada DLHK Badung,” ucapnya singkat.

Sementara, Kadis LHK, Wayan Puja tidak bisa dihubungi. Namun, Sekretaris DLHK Badung, Putu Ngurah Thomas Yuniarta saat dikonfirmasi mengatakan truk dan kendaraan pickup milik DLHK Badung yang diparkir di sudut Puspem Badung mengalami kerusakan dan tidak layak jalan.

BACA JUGA:  Pelantikan AMKEI, Walikota Tual: Semoga Menjadi Wadah Silaturrahim Dalam Balutan Ain ni Ain 

“Truk itu sejak dari 2018 sudah tidak bisa beroperasi lagi dan awal 2019 sudah diusulkan ke BPKAD untuk dihapuskan dari aset DLHK,” ujarnya seraya menyebutkan pihaknya masih menunggu Serat Keputusan (SK) untuk penghapusan barang milik negara.  “Sekarang kami masih menunggu SK penghapusan,” ucap Mantan Kabag Humas Badung itu. poll

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *