JAKARTA,MENITINI.COM-Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo memenuhi panggilan Tim Penyidik Kejaksaan Agung, Senin (3/7/2023). Dito diperiksa sebagai saksi perkara tindak pidana pidana korupsi (TPK) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022.
Dalam keterangan tertulisnya, Senin (3/7/2023), Kepala Pusat Penerangan Hukum (kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan, Dito diperiksa untuk perkara atas Tersangka WP dan Tersangka YUS, terutama terkait dengan aliran dana. “Namun demikian, hal tersebut masih dalam proses klarifikasi,” ujar Sumedana.
“Pemeriksaan ini dilakukan dalam rangka mencari titik terang terkait informasi aliran dana yang diterima oleh saksi ABNA. Dalam pemeriksaan, Tim Penyidik mengajukan 24 pertanyaan yang dijawab dengan baik dan transparan oleh saksi,” jelas Kapuspenkum.
Sumedana juga mengatakan informasi yang berkembang di masyarakat akan menjadi bahan masukan bagi Tim Penyidik, dalam rangka mencari kebenaran materiil pada proses pemeriksaan saksi di persidangan. (M-011)
- Editor: Daton
Berita Lainnya:
- JPU Ungkap Dugaan Ketidaksesuaian Formula Harga dalam Sidang Korupsi Kompensasi RON 90 Pertamina
- Mafia Internasional Ditangkap di Bandara Ngurah Rai, Masuk Daftar Interpol Red Notice
- Sidang Dakwaan Kasus Satelit Kemenhan, Tiga Terdakwa Diduga Rugikan Negara
- Kasus Mutilasi WN Ukraina di Gianyar Masih Misteri, 6 Tersangka Buron ke Luar Negeri
- Kejagung Geledah 14 Lokasi Terkait Kasus Korupsi Tambang PT AKT









