Mantan Kajari Enrekang Ditahan, Diduga Terima Rp840 Juta Terkait Perkara BAZNAS

mantan Kepala Kejaksaan Negeri Enrekang
Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung melakukan pemeriksaan dan penandatanganan dokumen terkait penahanan tersangka P, mantan Kepala Kejaksaan Negeri Enrekang, dalam perkara dugaan penerimaan uang penanganan kasus BAZNAS di Jakarta, Senin (22/12/2025). (Foto: Puspenkum)

“Penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan,” demikian keterangan resmi Kejaksaan Agung dalam siaran pers yang diterima, Selasa, 23 Desember 2025.

Tersangka P dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dan akan menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan terhitung sejak 22 Desember 2025. Ia ditahan di Rumah Tahanan Negara Cabang Kejaksaan Agung.

BACA JUGA:  Terdakwa Kasus Dugaan Korupsi Pasar Cinde Titipkan Rp750 Juta ke Kejari Palembang

Kejaksaan Agung menegaskan proses hukum akan terus berlanjut guna mengungkap secara menyeluruh dugaan praktik korupsi dalam penanganan perkara tersebut.*

  • Editor: Daton
Iklan

BERITA TERKINI

OLAHRAGA

PERISTIWA

NASIONAL

DAERAH

HUKUM

POLITIK

LINGKUNGAN

Di Balik Foto

BERITA TERKINI

Indeks>>

Scroll to Top