“Penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan,” demikian keterangan resmi Kejaksaan Agung dalam siaran pers yang diterima, Selasa, 23 Desember 2025.
Tersangka P dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dan akan menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan terhitung sejak 22 Desember 2025. Ia ditahan di Rumah Tahanan Negara Cabang Kejaksaan Agung.
Kejaksaan Agung menegaskan proses hukum akan terus berlanjut guna mengungkap secara menyeluruh dugaan praktik korupsi dalam penanganan perkara tersebut.*
- Editor: Daton








