Menurut Budi, hasil penghitungan final akan diumumkan setelah seluruh rangkaian penyidikan, termasuk pemeriksaan saksi dan penyitaan barang bukti, rampung dilakukan.
“Nanti kami akan update, karena penyidik masih terus melakukan pemeriksaan dan juga penyitaan terhadap barang bukti-barang bukti yang dibutuhkan,” ujarnya.
Kasus dugaan korupsi kuota haji ini mulai naik ke tahap penyidikan pada 9 Agustus 2025. Dua hari berselang, KPK menyampaikan estimasi awal kerugian negara yang disebut mencapai lebih dari Rp1 triliun, sekaligus mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri selama enam bulan.
Selain Yaqut Cholil Qoumas dan Ishfah Abidal Aziz, pencegahan juga diberlakukan terhadap Fuad Hasan Masyhur, pemilik biro penyelenggara haji Maktour. Namun, pada 9 Januari 2026, KPK menetapkan dua dari tiga orang tersebut, yakni Yaqut dan Ishfah, sebagai tersangka.
Di luar proses penegakan hukum oleh KPK, penyelenggaraan haji 2024 sebelumnya juga menjadi sorotan Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Haji DPR RI. Pansus menemukan sejumlah kejanggalan, terutama terkait pembagian kuota tambahan haji dari Pemerintah Arab Saudi.









