JAKARTA,MENITINI.COM – Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) mengambil langkah tegas dengan menghentikan paksa sumber emisi di delapan perusahaan besar yang beroperasi di wilayah Jabodetabek. Tindakan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya darurat pemerintah dalam menekan pencemaran udara yang berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat.
Penghentian operasional tersebut merupakan tindak lanjut dari perintah Menteri Lingkungan Hidup/Kepala BPLH Hanif Faisol Nurofiq yang meminta pengawasan dan penegakan hukum terhadap pencemaran udara dilakukan secara intensif tanpa kompromi.
“Sesuai perintah Menteri LH, patroli emisi industri harus secara intensif dilakukan dan ditindaklanjuti dengan penegakan hukum untuk pelanggaran serius. Ini merupakan langkah tegas pemerintah agar kegiatan industri tidak mencemari udara dan membahayakan kesehatan masyarakat,” ujar Deputi Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan KLH/BPLH, Rasio Ridho Sani, di Jakarta.
Operasi pengawasan intensif tersebut digelar pada 16–22 Januari 2026 dengan melibatkan 17 tim Pengendali Dampak Lingkungan (PEDAL). Tim diterjunkan untuk menyisir 40 kawasan industri strategis yang tersebar di Jakarta, Bekasi, hingga Karawang.









