logo-menitini

KLH Hentikan Paksa Sumber Emisi di 8 Perusahaan Besar Jabodetabek

Deputi Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan KLH/BPLH, Rasio Ridho Sani.
Deputi Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan KLH/BPLH, Rasio Ridho Sani. (Foto: Humas KLH/BPLH)

JAKARTA,MENITINI.COM – Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) mengambil langkah tegas dengan menghentikan paksa sumber emisi di delapan perusahaan besar yang beroperasi di wilayah Jabodetabek. Tindakan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya darurat pemerintah dalam menekan pencemaran udara yang berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat.

Penghentian operasional tersebut merupakan tindak lanjut dari perintah Menteri Lingkungan Hidup/Kepala BPLH Hanif Faisol Nurofiq yang meminta pengawasan dan penegakan hukum terhadap pencemaran udara dilakukan secara intensif tanpa kompromi.

BACA JUGA:  Pemerintah Cabut Izin 28 Perusahaan Bermasalah di Kawasan Hutan

“Sesuai perintah Menteri LH, patroli emisi industri harus secara intensif dilakukan dan ditindaklanjuti dengan penegakan hukum untuk pelanggaran serius. Ini merupakan langkah tegas pemerintah agar kegiatan industri tidak mencemari udara dan membahayakan kesehatan masyarakat,” ujar Deputi Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan KLH/BPLH, Rasio Ridho Sani, di Jakarta.

Operasi pengawasan intensif tersebut digelar pada 16–22 Januari 2026 dengan melibatkan 17 tim Pengendali Dampak Lingkungan (PEDAL). Tim diterjunkan untuk menyisir 40 kawasan industri strategis yang tersebar di Jakarta, Bekasi, hingga Karawang.

Iklan

BERITA TERKINI

OLAHRAGA

PERISTIWA

NASIONAL

DAERAH

HUKUM

POLITIK

LINGKUNGAN

Di Balik Foto

BERITA TERKINI

Indeks>>