“Akibat dari perbutaan para tersangka ini, berdasarkan audit BPK negara mengalami kerugian mencapai Rp2,8 miliar,” kata mantan Kasipidsus Kejari Ambon, didampingi tim penyidik Kejari MBD.
Para tersangka dijerat dengan pasal 603 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 1 tahun 2013 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana; jo Pasal 18 Undang-Undang 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang 20 tahun 2021 tentang perubahan atas Undang-Undang RI tahun 31 nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 20 Huruf C Undang-Undang RI nomor 1 tahun 2023 Kitab tentang Undang-Undang Hukum Acara Pidana ke KUHP Nasional.” (M-009)
- Editor: Daton









