SULTRA,MENITINI.COM-Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali menetapkan 2 (dua) orang tersangka yaitu AS selaku kuasa Direktur PT. Cinta Jaya dan RC selaku Direktur PT. Tristaco Mineral Makmur, Rabu (16/8/2023).
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Tindak Pidana Korupsi Pertambangan Ore Nikel pada Wilayah IUP PT. Antam tbk di blok Mandiodo Konawe Utara.
Dalam keterangan tertulisnya, Asisten Bidang Intelijen Kejati Sultra Ade Hermawan mengatakan, peran kedua tersangka adalah telah menerbitkan dokumen ore nikel yang berasal dari penambangan di wilayah IUP PT. Antam seolah-olah berasal dari perusahaannya yaitu PT. Cinta Jaya dan PT. Tristaco Mineral Makmur.
“Akibat perbuatan tersangka tersebut hasil penambangan di wilayah IUP Antam yang di lakukan oleh PT. Lawu Agung Mining tidak diserahkan ke PT. Antam selaku pemilik IUP akan tetapi dijual ke beberapa smelter dan hasilnya dinikmati oleh PT. Lawu Agung Mining sehingga menimbulkan kerugian negara,” ujarnya.
Tersangka AS sebelumnya diperiksa sebagai saksi oleh penyidik,kemudian ditingkatkan statusnya sebagai tersangka, dan selanjunya dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari di Rutan Kendari.
Sedangkan RC tidak memenuhi panggilan namun penyidik telah mempunyai alat bukti yang cukup sehingga RC ditetapkan sebagai tersangka.
Penyidik telah menjadwalkan pemeriksaan RC sebagai tersangka pada hari Rabu tanggal 23 Agustus 2023. (M-011)
- Editor: Daton
Berita Lainnya:
- Jam-Pidum Setujui 4 Penghentian Penuntutan Berdasarkan RJ
- Presiden Jokowi Ajak Masyarakat Lestarikan Seni Budaya Indonesia
- Kekeringan di Bula, Warga Butuhkan Air Bersih, Ini yang Dilakukan Polres SBT
- Banyaknya Permintaan iPhone 15, Picu Keterlambatan Pengiriman
- Peringati Hari Batik Nasional dengan Istana Berbatik