Kejati Maluku Periksa 13 Orang Tersangka Dugaan Korupsi Pembangunan Rumah TNI-Polri

AMBON, MENITINI.COM – Penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku mengusut dugaan korupsi proyek pembangunan rumah khusus untuk anggota TNI dan Polri di daerah rawan konflik di Maluku.

Proyek yang diduga bermasalah ini ditangani oleh Balai Pelaksanaan Penyediaan Perumahan (BP2P) Provinsi Maluku.

Proyek pembangunan rumah khusus untuk anggota TNI-Polri ini  bersumber dari APBN Tahun 2016 senilai Rp6.180.268.000.

Terkait pengusutan kasus tersebut, penyidik telah memeriksa belasan orang untuk dimintai keterangannya.

“Sampai dengan hari ini, tim jaksa penyelidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 13 orang terkait perkara ini,” kata Plt Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Maluku, Azit P Latuconsina kepada wartawan, Rabu (24/1/2024).

Adapun pada hari ini, penyidik memeriksa tiga orang. Mereka adalah PP selaku Kepala Satker SNVT Penyediaan Perumahan Provinsi Maluku Tahun 2018-2019.

BACA JUGA:  JPU Tuntut Pelaku Persetubuhan Anak Dibawah Umur, 9 Tahun Penjara

Kemudian, ARS selaku pelaksana dari penyedia PT Karya Utama dan MIL selaku anggota Panitia Penerima Hasil Pekerjaan atau PPHP tahun 2016.

Menurut Latuconsina, ketiga orang tersebut dimintai keterangannya sebagai saksi terkait pekerjaan proyek tersebut di Kabupaten Seram Bagian Barat sebanyak 22 unit dan di Kabupaten Maluku Tengah sebanyak 2 unit.

“Mereka dimintai keterangan terkait keterlibatan atau pengetahuannya tentang pekerjaan pembangunan rumah khusus tahun 2016 yang berlokasi di Kabupaten Seram Bagian Barat dan Maluku Tengah,” sebut Latuconsina. 

Sebelumnya, pihaknya telah memeriksa sebanyak 10 saksi dalam kasus tersebut.

10 orang yang diperiksa lebih dulu itu yakni AP selaku PPK, SD pihak swasta selaku penyedia, JN selaku konsultan pengawas, IM selaku Bendahara BP2P dan NMH selaku anggota panitia penerima hasil pekerjaan.

BACA JUGA:  Sidang Perdana Dugaan Korupsi, 5 Komisioner KPU Aru Digiring ke PN Ambon

Kelima orang tersebut diperiksa penyidik pada Senin kemarin. 

Selanjutnya, pada Selasa (23/1/2024), penyidik kembali memeriksa lima orang lainnya yakni FP, LJP, MHS, JMF dan DHR masing-masing sebagai ketua dan anggota panitia penerima hasil pekerjaan (PPHP) pada Satker SNVT Penyediaan Perumahan Provinsi Maluku tahun 2016.

“Jadi sampai hari ini sudah 13 saksi yang diperiksa,” kata Latuconsina.

Saat ini tim jaksa penyelidik Bidang Pidsus Kejaksaan Tinggi Maluku masih terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap dugaan tindak pidana korupsi dalam kasus tersebut, ucap Latuconsina.

“Perkembangan selanjutnya mengenai penanganan perkara ini akan diinformasikan kemudian,”tutupnya.  (M-009)

  • Editor: Daton