Insinerator Rumah Sakit Pengolahan Limbah Medis Berbasis Sumber

DENPASAR,MENITINI.COM-Dirjen Pengelolaan Sampah Limbah dan B3 (PSLB3), Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Rosa Vivien Ratnawati menegaskan rumah sakit wajib mengolah sampah limbah medis dan bahan berbahaya beracun (B3).

Penegasan itu disampaikan Rosa Vivien Ratnawati menjawab pertanyaan wartawan terkait pengolahan limbah medis dan B3 rumah sakit berbasis sumber dengan mesin incerenator.

“Iya memang limbah medis dan B3 wajib dikelola rumah sakit. Kalau tidak rumah sakit kontrak dengan jasa pihak ketiga. Sekarang kami melakukan pembinaan. Sebetulnya sanksi pidana kalau dia tidak mengolah limbah medisnya,” tegasnya di sela-sela mendampingi Menteri KLHK, Siti Nurbaya saat mengunjungi TOSS Center Klungkung, Rabu (11/1/2023).

Apa memungkinkan pihak rumah sakit mengelola limbah medis dan B3 berbasis sumber dengan insinerator? “Bisa dan memungkinkan,” ujarnya bergegas menuju kendaraan dinas Menteri LHK meninggalkan lokasi TOSS Center.

BACA JUGA:  24th ASEAN Energy Business Forum Set to Support Lao PDR's ASEAN Chairmanship

Seperti diketahui belum semua rumah sakit di Bali punya mesin incinerator untuk memusnahkan limbah medis. Ada juga yang punya tapi belum memiliki izin dari KLHK.

Rumah Sakit menjadi salah satu media yang dapat menyebabkan kerusakan lingkungan, jika limbah medis dan B3 tidak dikelola dengan manajemen yang baik.

Limbah medis merupakan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) yang wajib dikelola atau diserahkan kepada pihak ketiga. Pemusnahan limbah medis secara tepat dan benar sangat penting untuk memutus mata rantai penularan dan menekan penyebaran penyakit.

Seperti diberitakan media sepekan terakhir ini, sejumlah transporter limbah medis dan B3 tidak diangkut oleh kapal feri dari penyebrangan di Gilimanuk ke Katapang sejak tanggal 31 Desember 2022 sampai 10 Januari 2023. Kenyataan ini, membuat rumah sakit dan fasilitas layanan kesehatan di Bali kewalahan menampung limbah medis mereka. (M-003)

  • Editor: PIY