logo-menitini

Kejati Sumsel Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Distribusi Semen

Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan pendistribusian semen di wilayah Provinsi Sumatera Selatan oleh distributor PT KMM periode 2018–2022.
Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan pendistribusian semen di wilayah Provinsi Sumatera Selatan oleh distributor PT KMM periode 2018–2022. (Foto: Istimewa)

PALEMBANG,MENITINI.COM Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan pendistribusian semen di wilayah Provinsi Sumatera Selatan oleh distributor PT KMM periode 2018–2022.

Penetapan tersangka dilakukan oleh Tim Penyidik Kejati Sumsel pada Senin (9/2/2026), setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 235 ayat (1) KUHAP.

Ketiga tersangka tersebut masing-masing berinisial DJ selaku Direktur Utama PT KMM, MJ selaku Direktur Pemasaran PT SB (Persero) Tbk periode April 2017 hingga April 2019 dan Direktur Keuangan PT SB (Persero) Tbk periode April 2019 hingga Maret 2022, serta DP selaku Direktur Keuangan PT SB (Persero) Tbk periode April 2017 hingga Mei 2019.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan melalui keterangan resminya menyampaikan, DJ sebelumnya telah diperiksa sebagai saksi. Namun, berdasarkan hasil pemeriksaan dan pengembangan perkara, penyidik menyimpulkan telah ditemukan cukup bukti keterlibatan yang bersangkutan sehingga statusnya ditingkatkan menjadi tersangka.

BACA JUGA:  OTT KPK di Depok, Ketua PN I Wayan Eka Mariarta dan Wakilnya Ditangkap

“Terhadap tersangka DJ, penyidik melakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Palembang terhitung sejak 9 Februari 2026 hingga 28 Februari 2026,” demikian keterangan Kejati Sumsel.

Sementara itu, dua tersangka lainnya, MJ dan DP, tidak hadir saat penetapan tersangka dilakukan. Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa sebanyak 34 orang saksi untuk mengungkap perkara tersebut.

Dalam perkara ini, para tersangka diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Subsider, para tersangka juga dijerat Pasal 3 juncto Pasal 18 undang-undang yang sama.

BACA JUGA:  JPU Beber Dugaan Monopoli dan Mark Up Pengadaan Chromebook Kemendikbudristek

Berdasarkan hasil penyidikan, modus operandi perkara ini bermula dari kesepakatan antara tersangka MJ dan DP bersama tersangka DJ untuk menjadikan PT KMM sebagai distributor semen PT SB (Persero) Tbk. Untuk merealisasikan rencana tersebut, tersangka MJ diduga memerintahkan penerbitan surat dukungan kepada PT KMM agar dapat memperoleh proyek Tol Pematang Panggang–Kayu Agung yang digunakan sebagai jaringan distribusi semen curah.

Iklan

BERITA TERKINI

OLAHRAGA

PERISTIWA

NASIONAL

DAERAH

HUKUM

POLITIK

LINGKUNGAN

Di Balik Foto

BERITA TERKINI

Indeks>>