PALEMBANG,EMNTINI.COM – Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan kembali menetapkan langkah hukum terbaru terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro dan pengelolaan Aset Kas Besar (Khasanah) pada salah satu bank pelat merah di Kantor Cabang Pembantu Semendo, Kabupaten Muara Enim.
Setelah sebelumnya menetapkan tujuh tersangka, Kejati Sumsel pada Kamis (27/11/2025) resmi menahan tersangka DS. Ia merupakan salah satu dari dua tersangka—selain IH—yang tidak memenuhi panggilan penyidik pada 21 November 2025.
Dalam keterangan resmi, Kejati Sumsel menjelaskan bahwa DS akhirnya hadir memenuhi panggilan penyidik hari ini untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Usai diperiksa, DS langsung ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejati Sumsel tertanggal 27 November 2025. Penahanan akan berlangsung selama 20 hari, mulai 27 November hingga 16 Desember 2025 di Rutan Kelas I Pakjo Palembang.









