logo-menitini

Kejati Riau Tetapkan Dua Tersangka Baru Korupsi Dana PI 10 Persen Blok Rokan

Dua tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10 persen Blok Rokan, MA dan DS, saat menjalani proses penahanan di Rutan Kelas I Pekanbaru, Senin (15/12/2025).
Dua tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10 persen Blok Rokan, MA dan DS, saat menjalani proses penahanan di Rutan Kelas I Pekanbaru, Senin (15/12/2025). (Foto: Istimewa)

Kejaksaan Tinggi Riau menegaskan bahwa proses penegakan hukum akan dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Langkah ini disebut sebagai bagian dari komitmen Kejati Riau dalam memberantas praktik korupsi, sekaligus mendukung agenda nasional Asta Cita Presiden Republik Indonesia, khususnya poin ketujuh tentang penguatan reformasi politik, hukum, dan birokrasi serta pemberantasan korupsi.*

  • Editor: Daton
Iklan

BERITA TERKINI

OLAHRAGA

PERISTIWA

NASIONAL

DAERAH

HUKUM

POLITIK

LINGKUNGAN

Di Balik Foto

BERITA TERKINI

Indeks>>