Kejaksaan Tinggi Riau menegaskan bahwa proses penegakan hukum akan dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Langkah ini disebut sebagai bagian dari komitmen Kejati Riau dalam memberantas praktik korupsi, sekaligus mendukung agenda nasional Asta Cita Presiden Republik Indonesia, khususnya poin ketujuh tentang penguatan reformasi politik, hukum, dan birokrasi serta pemberantasan korupsi.*
- Editor: Daton









