PEKANBARU,MENITINI.COM – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau kembali menetapkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10 persen Blok Rokan di lingkungan PT Sarana Pembangunan Rokan Hilir (Perseroda) atau PT SPRH.
Dua tersangka tersebut masing-masing berinisial MA, selaku Asisten II Ekonomi dan Antar Lembaga PT SPRH, serta DS, Kepala Divisi Pengembangan PT SPRH. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka pada Senin (15/12/2025) setelah sebelumnya diperiksa sebagai saksi oleh penyidik Kejati Riau.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Riau, Zikrullah, menyampaikan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh alat bukti yang cukup serta melalui proses gelar perkara. Penetapan tersebut tertuang dalam Surat Penetapan Tersangka Nomor Tap.tsk-09/L.4/Fd.2/12/2025 dan Tap.tsk-10/L.4/Fd.2/12/2025 tertanggal 15 Desember 2025.









