DENPASAR,MENITINI.COM – Kejaksaan Tinggi Bali resmi menetapkan lima orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan Kredit Umum Pedesaan (KUPRA) pada BRI Unit Sidakarya untuk tahun anggaran 2024 dan 2025.
Penetapan tersangka diumumkan dalam konferensi pers di Aula Sasana Dharma Adhyaksa, Selasa (24/2/2026). Kepala Kejati Bali, Chatarina Muliana, didampingi Asisten Tindak Pidana Khusus Satria Abdi, menegaskan komitmen lembaganya dalam memberantas praktik korupsi, khususnya yang menyasar program pembiayaan untuk masyarakat kecil.
“Kasus ini merupakan bukti bahwa kami tidak akan berkompromi dengan setiap bentuk tindak pidana korupsi, terutama yang menyasar program kredit yang seharusnya dirancang untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat kecil dan menengah,” tegasnya.
Modus Rekayasa Data dan Survei Fiktif
Lima tersangka yang ditetapkan masing-masing berinisial APMU, IMS, IKW, NWLN, dan AS. Penetapan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Perintah Penyidikan Nomor PRINT-73/N.1/Fd.2/01/2026 tertanggal 12 Januari 2026.
Berdasarkan hasil penyidikan, APMU diduga berperan mengoordinasikan pencarian KTP masyarakat yang akan dijadikan calon debitur sebagai formalitas pengajuan kredit. IMS, IKW, dan NWLN disebut membantu mengumpulkan identitas tersebut.









