Kejari Jakarta Barat Setor Rp530,4 Miliar Uang Rampasan Kasus Judi Online ke Kas Negara

Kejari Jakarta Barat Setor Rp530,4 Miliar Uang Rampasan Kasus Judi Online ke Kas Negara
Kejari Jakarta Barat Setor Rp530,4 Miliar Uang Rampasan Kasus Judi Online ke Kas Negara

JAKARTA,MENITINI.COMKejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat menyetorkan uang rampasan negara dan denda perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berasal dari praktik perjudian online senilai Rp530.430.217.324,57 ke kas negara. Penyetoran tersebut dilakukan dalam kegiatan seremonial yang digelar di Aula Kantor Kejari Jakarta Barat, Jumat (13/3/2026).

Penyetoran tersebut merupakan pelaksanaan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat Nomor 773/Pid.Sus/2025/PN Jkt.Brt tertanggal 11 Februari 2026 atas nama terpidana Oei Hengky Wiryo.

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat selaku jaksa eksekutor secara simbolis menyerahkan uang rampasan tersebut kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan Negara Kementerian Keuangan Republik Indonesia untuk disetorkan ke kas negara melalui mekanisme resmi.

Terpidana Oei Hengky Wiryo (69), warga Jakarta Utara, terbukti terlibat dalam tindak pidana pencucian uang yang bersumber dari praktik perjudian online. Dalam perkara ini, ia bekerja sama dengan terpidana lain bernama Henkie.

BACA JUGA:  Kejati Bali Tetapkan Lima Tersangka Korupsi KUR

Keduanya mendirikan perusahaan PT A2Z Solusindo Teknologi pada 2018. Dalam perusahaan tersebut, Henkie menjabat sebagai Direktur Utama, sedangkan Oei Hengky Wiryo sebagai Komisaris Utama sekaligus pemegang saham mayoritas sebesar 60 persen.

Perusahaan tersebut bergerak di bidang perdagangan komputer dan konsultasi teknologi informasi. Namun dalam praktiknya, perusahaan tersebut terafiliasi dengan sejumlah situs perjudian online.

Sejumlah situs yang terungkap dalam perkara ini antara lain YUKKPLAY54, BetVIVA, ARENASLOT77, loginjptogel77, royal777vip, juragan Gaming, CBOGAMING, 888Togel, mabukw1n, AQUASLOT, Alexis17, GOKKEN138, UGSLOT, dan HCS77.

BACA JUGA:  Kejaksaan Agung Setujui Rehabilitasi 3 Kasus Penyalahgunaan Narkotika Lewat Restorative Justice

Jaksa mengungkapkan, hasil keuntungan dari aktivitas perjudian online tersebut kemudian disamarkan melalui sejumlah perusahaan cangkang yang dikendalikan para terpidana. Dana tersebut selanjutnya dialirkan ke berbagai rekening yang terafiliasi dengan Oei Hengky Wiryo.

Majelis hakim menyatakan perbuatan tersebut melanggar Pasal 4 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU sebagaimana disesuaikan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Iklan

BERITA TERKINI

TEKNO

OLAHRAGA

PERISTIWA

NASIONAL

DAERAH

HUKUM

POLITIK

LINGKUNGAN

Di Balik Foto

BERITA TERKINI

Indeks>>

Scroll to Top