JAKARTA,MENITINI.COM – Kejaksaan Agung kembali melakukan langkah hukum dalam penyidikan kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait pemberian kredit kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex). Pada Kamis, 11 Desember 2025, penyidik dan penuntut umum dari Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS), bersama Satuan Tugas Pemulihan Aset (Satgas PA) serta disaksikan Badan Pertanahan Nasional (BPN), menyita aset Hotel Ayaka Suites di kawasan Karet Pedurenan, Setiabudi, Jakarta Selatan.
Penyitaan dilakukan terhadap aset yang diduga terkait dengan perbuatan pidana tersangka IKL. Kasus tersebut berawal dari tindak pidana asal dugaan korupsi dalam pemberian kredit oleh PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, PT Bank DKI, serta Bank Jateng kepada PT Sritex dan entitas anak usahanya.
Dalam proses penyitaan, penyidik melaksanakan sejumlah tahapan, mulai dari pemeriksaan fisik dan administrasi hotel, pemasangan plang penyitaan, hingga pendataan aset untuk kepentingan proses hukum lanjutan. Penyidik menilai terdapat indikasi kuat bahwa aset hotel tersebut berasal dari atau dimanfaatkan untuk tindak pidana, sehingga perlu diamankan untuk mendukung proses pembuktian dan pemulihan kerugian negara.









