logo-menitini

Kejaksaan RI Pamerkan Capaian Pemulihan Aset di Forum PBB Anti Korupsi di Qatar

Delegasi Kejaksaan Republik Indonesia berpose bersama saat menghadiri Conference of the States Parties (COSP) ke-11 United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) di Doha, Qatar, 15–19 Desember 2025, sebagai wujud komitmen Indonesia memperkuat kerja sama global dalam pemberantasan korupsi dan pemulihan aset lintas negara.
Delegasi Kejaksaan Republik Indonesia berpose bersama saat menghadiri Conference of the States Parties (COSP) ke-11 United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) di Doha, Qatar, 15–19 Desember 2025, sebagai wujud komitmen Indonesia memperkuat kerja sama global dalam pemberantasan korupsi dan pemulihan aset lintas negara. (Foto: Istimewa)

Dalam penyampaiannya, Dr. Kuntadi memaparkan komitmen sekaligus capaian Pemerintah Republik Indonesia melalui Kejaksaan RI dalam menangani perkara korupsi berskala besar, termasuk yang berdampak langsung terhadap kepentingan publik, serta upaya pemulihan kerugian keuangan negara.

“Peningkatan status Pusat Pemulihan Aset menjadi Badan Pemulihan Aset pada awal tahun 2024 merupakan wujud penguatan pendekatan institusional dalam pemberantasan korupsi yang tidak hanya berfokus pada penegakan hukum, tetapi juga pemulihan kerugian negara,” ujar Dr. Kuntadi di hadapan forum.

Pemerintah RI juga menekankan pentingnya peningkatan kerja sama internasional, baik secara formal maupun informal, khususnya dalam proses pemulihan aset lintas batas negara. Salah satu praktik nyata yang disampaikan adalah keberhasilan Kejaksaan RI mengembalikan aset senilai USD 5 juta dari kasus Business Email Compromise kepada dua perusahaan di Belanda dan Italia.

BACA JUGA:  Jamintel Tekankan Budaya Integritas dan Pelayanan Optimal Menuju WBBM

Selain itu, Badan Pemulihan Aset mencatat telah menyerahkan aset senilai sekitar USD 790 juta kepada negara yang berasal dari penanganan perkara fasilitas ekspor crude palm oil (CPO). Penyerahan tersebut disaksikan langsung oleh Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto dan Jaksa Agung RI ST Burhanuddin.

BACA JUGA:  Kacab BPJS Kesehatan Denpasar Sebut Aksi Pelemparan Sudah Dilaporkan ke Polda Bali

Tak hanya itu, Kejaksaan RI juga tengah memproses pemulihan kerugian negara dari sejumlah perkara tindak pidana korupsi lainnya dengan nilai mencapai sekitar USD 260 juta.

Iklan

BERITA TERKINI

OLAHRAGA

PERISTIWA

NASIONAL

DAERAH

HUKUM

POLITIK

LINGKUNGAN

Di Balik Foto

BERITA TERKINI

Indeks>>