Dalam penyampaiannya, Dr. Kuntadi memaparkan komitmen sekaligus capaian Pemerintah Republik Indonesia melalui Kejaksaan RI dalam menangani perkara korupsi berskala besar, termasuk yang berdampak langsung terhadap kepentingan publik, serta upaya pemulihan kerugian keuangan negara.
“Peningkatan status Pusat Pemulihan Aset menjadi Badan Pemulihan Aset pada awal tahun 2024 merupakan wujud penguatan pendekatan institusional dalam pemberantasan korupsi yang tidak hanya berfokus pada penegakan hukum, tetapi juga pemulihan kerugian negara,” ujar Dr. Kuntadi di hadapan forum.
Pemerintah RI juga menekankan pentingnya peningkatan kerja sama internasional, baik secara formal maupun informal, khususnya dalam proses pemulihan aset lintas batas negara. Salah satu praktik nyata yang disampaikan adalah keberhasilan Kejaksaan RI mengembalikan aset senilai USD 5 juta dari kasus Business Email Compromise kepada dua perusahaan di Belanda dan Italia.
Selain itu, Badan Pemulihan Aset mencatat telah menyerahkan aset senilai sekitar USD 790 juta kepada negara yang berasal dari penanganan perkara fasilitas ekspor crude palm oil (CPO). Penyerahan tersebut disaksikan langsung oleh Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto dan Jaksa Agung RI ST Burhanuddin.
Tak hanya itu, Kejaksaan RI juga tengah memproses pemulihan kerugian negara dari sejumlah perkara tindak pidana korupsi lainnya dengan nilai mencapai sekitar USD 260 juta.









