Korupsi LPD Gerogak dan Aset Negara di Tabanan, Penyidik Tancap Gas Periksa Saksi

DENPASAR, MENITINI.COM Setelah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi LPD Gerokgak Buleleng, jaksa penyidik Kejati Bali langsung tancap gas. Penyidik langsung turun memeriksa para saksi dalam perkara pengemplangan uang  LPD Gerogak. Senin (1/3/2021) kemarin  ada delapan orang saksi diperiksa maraton.

Pemeriksaan dilakukan tiga orang jaksa penyidik yang turun langsung ke Kabupaten Buleleng.  Delapan orang saksi dimintai keterangan untuk tersangka pengurus LPD. Seperti diketahui, penyidik sudah menerapkan  MS sekertaris, NM selaku bendahara, dan KS sebagai karyawan kredit LPD. Ketiganya secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi dengan modus membuat kas bon secara bertahap sejak tahun 2008.

Setelah kas bon terkumpul dalam jumlah yang cukup besar dialihkan menjadi kredit atas nama pengurus maupun atas nama keluarganya. “Delapan saksi ini adalah pihak LPD Desa Gerokgak Buleleng. Di antaranya Ketua LPD yang baru, pengawas serta pegawai lainnya,” kata Kasi Penkum Kejati Bali, A. Luga Harlianto.

BACA JUGA:  Kejagung Tahan 6 Orang Tersangka dalam Perkara Perkeretaapian Medan

Dijelaskan Luga, para saksi yang diperiksa ini sebelumnya sudah diperiksa pada saat penyidikan umum. Kemarin kembali diperiksa untuk memberikan keterangan untuk tiga tersangka. “Kalau ditotal kurang lebih ada 16 orang yang akan dimintai keterangan sebagai saksi untuk masing-masing tersangka,” beber Luga.

Sedangkan dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terhadap aset negara berupa tanah kantor Kejaksaan Negeri Tabanan, kemarin Kejati Bali memeriksa para saksi. “Untuk di Tabanan yang diperiksa tiga orang saksi. Mereka berasal dari pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN),” jelas Luga.

Pemeriksaan tiga orang saksi dari BPN ini untuk enam orang tersangka dalam dua berkas perkara.

Enam orang tersangka itu adalah WS, NM, NS, IKG, PM dan MK. Keenamnya membangun rumah sementara dan toko untuk disewakan pada pihak lain.

BACA JUGA:  Kejagung Tahan Pengusaha Property Mewah Asal Surabaya, Diduga Rugikan PT Antam Rp1,266 Triliun

Mereka merugikan negara hingga belasan miliar. “Semua pemeriksaan saksi baik di Buleleng maupun Tabanan berjalan lancar,” tutup Luga M71/poll

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *