Kejaksaan RI Melelang Aset Saham Terpidana Heru Hidayat Sebesar Rp1.945.000.000.000

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI, Ketut Sumedana.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI, Ketut Sumedana. (Foto: Puspenkum)

JAKARTA,MENITINI.COM-Kejaksaan RI melelalang aset berupa saham PT Gunung Bara Utama dengan hasil laku terjual sebesar Rp1.945.000.000.000. Lelang yang digelar di Kantor Pusat Pemulihan Aset Gedung Utama Kejaksaan Agung pada Kamis (8/6/2023) itu dimenangkan oleh PT Indobara Utama Mandiri.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapupenkum) Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana menjelaskan pelelangan aset situ tersebut merupakan bagian dari penyelesaian perkara tindak pidana korupsi dan pencucian uang, dalam pengelolaan keuangan dan investasi PT. Asuransi Jiwasraya (persero) atas nama Terpidana Heru Hidayat.

“Selanjutnya pemenang lelang akan melunasi kewajibannya untuk membayar sisa pokok lelang selama 5 hari kerja yaitu 15 Juni 2023. Hasil bersih lelang seluruhnya akan disetorkan ke rekening Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, guna disetorkan ke kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP),” ujar Ketut Sumedana.

BACA JUGA:  Tersangka Kasus Korupsi Jalan Mogoy-Merdey Kembalikan Uang Rp2 Miliar ke Kejaksaan

Lebih lanjut Sumedana menjelaskan, pelaksanaan lelang tersebut merupakan wujud nyata dari pemulihan aset yang dilakukan oleh Pusat Pemulihan Aset sebagai bagian dari penyelesaian perkara dimaksud, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 2931K/Pid.Sus/2021 tanggal 24 Agustus 2021 jo. Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst tanggal 26 Oktober 2020 jo. Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 4/Pid.Sus- TPK/2021/PT.DKI tanggal 24 Februari 2021 yang telah berkekuatan hukum tetap.

Usai dilaksanakannya lelang aset sita eksekusi ini, pihaknya berharap bsia berdampak pada pemulihan perekonomian negara, khususnya dengan beroperasinya kembali kegiatan pertambangan batu bara yang  merupakan salah satu investasi andalan di Kabupaten Kutai Barat, sehingga secara langsung dapat berkontribusi bagi pembangunan di Kabupaten Kutai Barat serta mendukung program pemerintah dalam pemulihan ekonomi nasional melalui optimalisasi PNBP. (M-003)

  • Editor: Daton
BACA JUGA:  Tiga Hakim Resmi Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Vonis Bebas Raksasa Sawit


BERITA TERKINI

Indeks>>

PT. BADU GRAFIKA MANDIRI

Jalan Gatot Subroto 2 No. 11 A, Banjar Lumbung Sari, Desa Dangin Puri Kaja, Kecamatan Denpasar Utara

Ikuti Kami