MEDAN, MENITINI.COM – Kejaksaan Agung Republik Indonesia menggagas pembentukan Adhyaksa Chambers sebagai pusat penyelesaian sengketa negara berbasis Alternative Dispute Resolution (ADR) atau alternatif penyelesaian sengketa. Konsep ini dirancang untuk mendorong penyelesaian konflik hukum antarinstansi pemerintah maupun Badan Usaha Milik Negara (BUMN) melalui pendekatan modern dan digital.
Gagasan tersebut disampaikan Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (JAM DATUN) Kejaksaan RI, Prof. Dr. R. Narendra Jatna, saat menjadi pembicara utama dalam diskusi publik bertajuk Academic Engagement Pembentukan Adhyaksa Chambers Tahun 2026 di Aula Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Sumatera Utara (USU), Medan, Rabu (14/10/2026).
Dalam pemaparannya, Narendra menjelaskan bahwa peran Kejaksaan tidak lagi terbatas pada penuntutan perkara pidana maupun pendampingan hukum bagi instansi negara. Menurut dia, Kejaksaan juga berperan sebagai penjaga kepentingan umum.
“Konsep Adhyaksa Chambers dirancang menjadi pusat penyelesaian sengketa negara berbasis Alternative Dispute Resolution (ADR) dengan pendekatan modern dan digital. Sistem tersebut diharapkan mampu mengurangi konflik hukum berkepanjangan antarinstansi pemerintah maupun Badan Usaha Milik Negara (BUMN),” ujarnya.
Ia menegaskan, pembentukan Adhyaksa Chambers merupakan bagian dari transformasi sistem penyelesaian sengketa negara menuju mekanisme yang lebih modern, cepat, dan berorientasi pada stabilitas investasi nasional.
Langkah tersebut juga menjadi bagian dari transformasi kelembagaan Kejaksaan RI dalam menyongsong visi Indonesia Emas 2045.

