Nakhoda KM Virgo Transport 8 Jadi Tersangka, Langsung Ditahan

(Foto: Dok. Humas Polri)

JAKARTA, MENITINI.COM – Polri menetapkan nakhoda KM Virgo Transport 8 berinisial AY sebagai tersangka dalam perkara tenggelamnya kapal tersebut di perairan Laut Jawa. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, AY langsung ditahan untuk menjalani proses hukum.

Penetapan tersangka dilakukan Direktorat Kepolisian Perairan Korpolairud Baharkam Polri setelah penyidik memeriksa dan mendalami keterangan sejumlah pihak terkait.

“Saat ini kami sementara sudah menetapkan tersangka nakhodanya dan sudah dilakukan penahanan,” kata Kasubdit Gakkum Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri Kombes Pol Kukuh Prabowo kepada awak media di Jakarta, Rabu (30/9/2026).

Kukuh mengatakan AY kini ditahan di ruang tahanan Polda Kalimantan Selatan. Dalam perkara ini, AY dijerat Pasal 302 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran dan/atau Pasal 474 ayat (3) juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

BACA JUGA:  BPA Raih Rekor MURI Dunia, Lelang Serentak Raup PNBP Rp137,7 Miliar

Namun, penyidik belum membeberkan secara rinci dugaan perbuatan pidana yang menjadi dasar penetapan AY sebagai tersangka. Pemeriksaan juga masih dilakukan untuk mengetahui kemungkinan adanya pihak lain yang turut bertanggung jawab.

“Untuk rilis resmi nanti menunggu hasil pemeriksaan seluruhnya selesai,” ujar Kukuh.

KM Virgo Transport 8 sebelumnya dilaporkan hilang kontak di perairan Masalembo, Laut Jawa, pada Minggu (13/9/2026) sekitar pukul 02.00 Wita. Kapal tersebut berangkat dari Surabaya menuju Banjarmasin pada Sabtu (12/9/2026) dengan membawa 243 penumpang.

BACA JUGA:  Komisi III DPR Soroti Peredaran Narkoba di Bali yang Disebut Sudah Masuk Gang

Penanganan perkara kemudian dilimpahkan dari Polda Kalimantan Selatan kepada Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri.

Halaman 1 dari 2
Scroll to Top