Jamdatun Dorong Penyelesaian Sengketa BUMN Lewat Mediasi dan Arbitrase

Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Prof. (H.C.) Dr. R. Narendra Jatna, S.H., LL.M. saat membuka Pelatihan Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Publik bagi Pegawai BUMN di Hotel Le Meridien, Jakarta Pusat, Kamis (27/8/2026).
Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Prof. (H.C.) Dr. R. Narendra Jatna, S.H., LL.M. saat membuka Pelatihan Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Publik bagi Pegawai BUMN di Hotel Le Meridien, Jakarta Pusat, Kamis (27/8/2026). (Foto: Puspenkum)

JAKARTA,MENITINI.COM – Kejaksaan Agung mendorong penguatan mekanisme penyelesaian sengketa di sektor publik, khususnya yang melibatkan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), melalui alternatif penyelesaian sengketa (APS) seperti mediasi dan arbitrase.

Dorongan tersebut disampaikan Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Prof. (H.C.) Dr. R. Narendra Jatna, S.H., LL.M. saat membuka Pelatihan Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Publik bagi Pegawai BUMN di Hotel Le Meridien, Jakarta Pusat, Kamis (27/8/2026).

Menurut Narendra, dinamika perekonomian nasional serta semakin kompleksnya hubungan hukum dalam kegiatan usaha BUMN membutuhkan mekanisme penyelesaian sengketa yang adaptif, efektif, dan berkeadilan.

BACA JUGA:  BGN dan KKP Perkuat Sinergi, Ikan Jadi Sumber Protein Menu MBG

Sengketa tersebut antara lain dapat muncul dalam pengadaan barang dan jasa, hubungan kontraktual, investasi, kemitraan strategis, maupun pelaksanaan kebijakan publik.

“Alternatif Penyelesaian Sengketa (APS) atau Alternative Dispute Resolution (ADR), khususnya melalui mekanisme mediasi dan arbitrase, menjadi instrumen krusial di luar pengadilan untuk menjaga keberlanjutan usaha dan kepentingan negara,” ujar Narendra.

Ia menegaskan, Kejaksaan melalui bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) memiliki mandat memberikan pelayanan hukum, pertimbangan hukum, dan pendampingan hukum kepada negara, pemerintah, BUMN, serta masyarakat.

BACA JUGA:  Prabowo Dorong Model Pendidikan dan Rehabilitasi Pengguna Narkoba

Peran Jaksa Pengacara Negara (JPN), kata dia, juga terus diarahkan pada pendekatan yang lebih preventif dan solusional dalam menghadapi persoalan hukum.

Halaman 1 dari 3
Scroll to Top