Jamdatun Dorong Penyelesaian Sengketa BUMN Lewat Mediasi dan Arbitrase

Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Prof. (H.C.) Dr. R. Narendra Jatna, S.H., LL.M. saat membuka Pelatihan Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Publik bagi Pegawai BUMN di Hotel Le Meridien, Jakarta Pusat, Kamis (27/8/2026).
Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Prof. (H.C.) Dr. R. Narendra Jatna, S.H., LL.M. saat membuka Pelatihan Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Publik bagi Pegawai BUMN di Hotel Le Meridien, Jakarta Pusat, Kamis (27/8/2026). (Foto: Puspenkum)

JAKARTA,MENITINI.COMKejaksaan Agung mendorong penguatan mekanisme penyelesaian sengketa di sektor publik, khususnya yang melibatkan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), melalui alternatif penyelesaian sengketa (APS) seperti mediasi dan arbitrase.

Dorongan tersebut disampaikan Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Prof. (H.C.) Dr. R. Narendra Jatna, S.H., LL.M. saat membuka Pelatihan Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Publik bagi Pegawai BUMN di Hotel Le Meridien, Jakarta Pusat, Kamis (27/8/2026).

Menurut Narendra, dinamika perekonomian nasional serta semakin kompleksnya hubungan hukum dalam kegiatan usaha BUMN membutuhkan mekanisme penyelesaian sengketa yang adaptif, efektif, dan berkeadilan.

Sengketa tersebut antara lain dapat muncul dalam pengadaan barang dan jasa, hubungan kontraktual, investasi, kemitraan strategis, maupun pelaksanaan kebijakan publik.

“Alternatif Penyelesaian Sengketa (APS) atau Alternative Dispute Resolution (ADR), khususnya melalui mekanisme mediasi dan arbitrase, menjadi instrumen krusial di luar pengadilan untuk menjaga keberlanjutan usaha dan kepentingan negara,” ujar Narendra.

Ia menegaskan, Kejaksaan melalui bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) memiliki mandat memberikan pelayanan hukum, pertimbangan hukum, dan pendampingan hukum kepada negara, pemerintah, BUMN, serta masyarakat.

Peran Jaksa Pengacara Negara (JPN), kata dia, juga terus diarahkan pada pendekatan yang lebih preventif dan solusional dalam menghadapi persoalan hukum.

Kembangkan Adhyaksa Chambers

Narendra mengatakan penguatan peran tersebut sejalan dengan transformasi Kejaksaan RI sebagai Advocaat Generaal. Salah satu upaya yang dilakukan adalah mengembangkan Adhyaksa Chambers sebagai wadah penyelesaian sengketa melalui mekanisme mediasi dan arbitrase.

BACA JUGA:  DPR Soroti Kesiapan Polres Jakut Hadapi KUHP dan KUHAP Baru

“Sejalan dengan transformasi Kejaksaan sebagai Advocaat Generaal, Kejaksaan terus memperkuat kapasitas dan kualitas layanan hukumnya, termasuk melalui pengembangan Adhyaksa Chambers sebagai wadah penyelesaian sengketa melalui mediasi dan arbitrase,” katanya.

Menurut Narendra, keberadaan Adhyaksa Chambers diharapkan menjadi bagian dari upaya menghadirkan layanan hukum negara yang modern, profesional, independen, dan kredibel.

Layanan tersebut juga diarahkan untuk memberikan perlindungan terhadap aset serta kepentingan nasional.

Ia menilai BUMN memiliki posisi strategis dalam pengelolaan perekonomian nasional. Karena itu, kemampuan mengantisipasi dan menyelesaikan sengketa secara tepat menjadi bagian penting dari penerapan good corporate governance sekaligus mendukung keberlanjutan pembangunan nasional.

Diikuti 112 Peserta dari 68 BUMN

Sementara itu, Sekretaris Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Sesjamdatun) Sila H. Pulungan mengatakan pelatihan tersebut berlangsung secara luring selama tiga hari, 27-29 Agustus 2026.

Kegiatan itu diikuti 112 peserta yang merupakan perwakilan dari 68 BUMN di seluruh Indonesia. Peserta didominasi pimpinan dan pejabat dari divisi atau bagian hukum masing-masing BUMN.

Sila mengatakan pelatihan dirancang untuk meningkatkan pemahaman peserta mengenai konsep, prinsip, dan mekanisme APS di sektor publik dan BUMN.

BACA JUGA:  Kemnaker Perkuat Integrasi Data untuk Tingkatkan Layanan Ketenagakerjaan

Selain itu, peserta diberikan penguatan kemampuan dalam mengidentifikasi potensi sengketa, menganalisis persoalan hukum, serta merumuskan strategi penyelesaian sengketa yang efektif dan efisien sesuai peraturan perundang-undangan.

Pelatihan juga menggunakan pendekatan praktis melalui studi kasus, lokakarya (workshop), dan bimbingan kelompok (group coaching).

Rangkaian kegiatan diawali dengan pre-test dan dilanjutkan dengan in-class learning bersama para pakar. Peserta kemudian mengikuti Workshop Pemetaan Implementasi APS dan Group Coaching Session untuk memperdalam materi sekaligus menyiapkan rancangan proyek akhir.

Kegiatan ditutup dengan evaluasi melalui 1-on-1 Final Project Presentation untuk memberikan masukan terhadap rancangan yang disusun masing-masing BUMN.

Pembukaan pelatihan turut dihadiri perwakilan Direksi Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara, pejabat eselon II dan III di lingkungan Jamdatun, serta jajaran direksi dan pimpinan BUMN.

Narendra berharap pelatihan tersebut dapat memperkuat sinergi antara Kejaksaan, BPI Danantara, dan BUMN dalam membangun ekosistem penyelesaian sengketa sektor publik yang profesional, akuntabel, serta berorientasi pada kepentingan bangsa dan negara. (M-011)

  • Editor: Daton
Iklan
Scroll to Top